Kubu Ical pastikan penundaan SK Menkum HAM tak hentikan hak angket

"Kami bersama-sama KMP tetap menjalankan hak angket," kata Ade Komaruddin.

Rizky Andwika
Oleh Rizky Andwika - Reporter
Kubu Ical pastikan penundaan SK Menkum HAM tak hentikan hak angket
Ade Komarudin. ©pajak.go.id

Putusan sela majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memerintahkan menunda SK Menkum HAM yang mengesahkan Golkar kubu Agung Laksono. Penundaan berlaku sampai ada keputusan pengadilan yang tetap terkait dualisme kepengurusan.Ketua Fraksi Golkar kubu Aburizal Bakrie, Ade Komaruddin menegaskan Golkar yang masih tercatat sebagai pengurus yang sah adalah Golkar pimpinan Aburizal Bakrie. Sehingga fraksi yang sah adalah pimpinan Ade Komaruddin dan Bambang Soesatyo. "Karena kami fraksi hasil Munas Riau maka kami fraksi yang sah. Kami harap teman-teman munas Ancol taati hukum. Saya berharap agar peristiwa yang terjadi kemarin tidak terulang sehingga fraksi ini bisa bekerja sedia kala," kata Ade saat menggelar konferensi pers di fraksi Golkar, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/4). Ade memastikan walaupun SK Menkum HAM telah ditunda di PTUN Jakarta, hak angket ke Menkum HAM bakal tetap dilanjutkan. mereka bersama Koalisi Merah Putih akan konsisten menggulirkan hak penyelidikan itu."Saya ingin tegaskan hak angket akan tetap dijalankan. Justru kami salah jika tidak meneruskan untuk menyelidiki keputusan Menkum HAM itu. Kami bersama-sama KMP tetap menjalankan hak angket," pungkasnya.

Rekomendasi