Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kritik Perppu Cipta Kerja, AHY: Hukum untuk Melayani Kepentingan Rakyat, Bukan Elite

Kritik Perppu Cipta Kerja, AHY: Hukum untuk Melayani Kepentingan Rakyat, Bukan Elite AHY. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengkritik Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Cipta Kerja. Menurutnya, Perppu tersebut mengabaikan pelibatan masyarakat

“Perppu No.2/ 2022 tentang Cipta Kerja ini tidak sesuai dengan Amar Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, yang menghendaki pelibatan masyarakat dalam proses perbaikannya. Selain terbatasnya pelibatan publik, sejumlah elemen masyarakat sipil juga mengeluhkan terbatasnya akses terhadap materi UU selama proses revisi,” katanya dalam keterangannya, Selasa (3/1).

Menurutnya, proses yang diambil pemerintah tidak tepat dan tidak ada argumen kegentingan yang tampak dalam Perppu tersebut. Selain itu, tidak tampak perbedaan signifikan antara isi Perppu ini dengan materi UU sebelumnya.

“Setelah dinyatakan inkonstitusional bersyarat, jelas MK meminta perbaikan melalui proses legislasi yang aspiratif, partisipatif dan legitimate. Bukan justru mengganti UU melalui Perppu. Jika alasan penerbitan Perppu harus ada ihwal kegentingan memaksa, maka argumen kegentingan ini tidak tampak di Perppu ini.,” jelas AHY.

AHY menegaskan, keluarnya Perppu Cipta Kerja ini adalah kelanjutan dari proses legislasi yang tidak aspiratif dan tidak partisipatif.

“Lagi-lagi, esensi demokrasi diacuhkan. Hukum dibentuk untuk melayani kepentingan rakyat, bukan untuk melayani kepentingan elite. Janganlah kita menyelesaikan masalah, dengan masalah,” tegasnya.

Dia menyebut terbitnya Perppu ini membuat masyarakat dan kaum buruh masih berteriak dan menggugat lagi.

“Menggugat tentang skema upah minimum, aturan outsourcing, PKWT, aturan PHK, TKA, skema cuti, dan lainnya. Mari terus belajar. Janganlah kita terjerumus ke dalam lubang yang sama,” pungkas AHY.

Diketahui, Putusan MK pada 2020 mengamanatkan UU Cipta Kerja inkonstitusional dan harus direvisi dalam waktu dua tahun. Namun kini, bukan revisi yang dilakukan, melainkan Perppu yang dikeluarkan pemerintah agar UU Cipta Kerja tersebut tetap berlaku.

Reporter: Delvira Hutabarat/Liputan6.com

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP