KPK tangkap Patrialis, Komisi III DPR minta MK bersedia diawasi KY

"Perlu segera adanya pengawasan internal maupun eksternal agar MK menjadi lembaga peradilan yang berwibawa sekaligus bermartabat. Karena selama ini tidak ada yang mengawasi perilaku hakim konstitusi," jelasnya.

Raynaldo Ghiffari Lubabah
KPK tangkap Patrialis, Komisi III DPR minta MK bersedia diawasi KY
Masinton Pasaribu. ©dpr.go.id

Nama baik Mahkamah Konstitusi kembali tercoreng. Rusaknya citra MK ini menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap hakim Patrialis Akbar karena diduga menerima suap uji materi Undang-Undang soal impor. Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Masinton Pasaribu menyayangkan kasus yang menyeret Patrialis. Menurut dia, tertangkapnya Patrialis dalam OTT KPK sungguh memalukan."Namun sungguh disayangkan dan memalukan karena di tingkat peradilan tertinggi di negeri ini masih terdapat kecacatan hakim konstitusi yang merusak citra lembaga peradilan tertinggi," kata Masinton di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (26/1).Buntut dari OTT ini, Masinton menyarankan agar MK segera melakukan pengawasan internal dan eksternal. Langkah tersebut dapat mengembalikan nama baik MK sebagai lembaga yudikatif tertinggi ini. "Perlu segera adanya pengawasan internal maupun eksternal agar MK menjadi lembaga peradilan yang berwibawa sekaligus bermartabat. Karena selama ini tidak ada yang mengawasi perilaku hakim konstitusi," jelasnya. Masinton menganggap pengawasan di MK lemah. Apalagi, MK selalu menolak pengawasan dari pihak eksternal yakni Komisi Yudisial. "Mahkamah Konstitusi keras kepala tidak mau diawasi pihak eksternal. MK selalu menolak adanya pengawasan yang dilakukan oleh pihak eksternal yang dalam hal ini akan difungsikannya kembali Komisi Yudisial untuk mengawasi hakim-hakim Mahkamah Konstitusi," pungkasnya. Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat, pada Rabu kemarin. Dalam OTT itu turut diciduk seorang hakim Mahkamah Konstitusi yakni Patrialis Akbar.Informasi yang didapat dari sumber merdeka.com, Kamis (26/1), hakim konstitusi PA diciduk karena menerima suap dari pihak swasta terkait uji materi undang undang soal impor. Bahkan disebut-sebut, yang bersangkutan sudah menerima Rp 2 miliar, dari yang dijanjikan Rp 5 miliar.Ketua KPK, Agus Rahardjo membenarkan adanya penangkapan tersebut. Namun penjelasan lengkap soal OTT baru disampaikan siang nanti."Benar, ada OTT yang dilakukan KPK di Jakarta. Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan pada hari ini," kata Agus saat dikonfirmasi terpisah.

Rekomendasi