Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Komisi II Sepakati Pasal Pemindahan Pemilih Diserahkan ke KPU

Komisi II Sepakati Pasal Pemindahan Pemilih Diserahkan ke KPU Gedung DPR. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Komisi II DPR telah menyepakati pasal tentang dalam pindah pemilih yang tercantum pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pemungutan dan Penghitungan Suara. Hasilnya, keputusan itu diserahkan pada KPU untuk mengambil langkah terkait tindaklanjut pasal dalam PKPU tersebut.

"Bahwa Komisi II memberikan seluruh tanggung jawab ini memberikan keputusan langkah-langkah terkait PKPU untuk terhadap KPU," kata Wakil Ketua Komisi II Nihayatul Wafiroh saat memimpin rapat dengan KPU dan Bawaslu, Kamis (10/1).

Keputusan itu diambil dengan mendengarkan pandangan dari delapan dari 10 fraksi di DPR. Dua fraksi tidak memberikan suaranya karena absen dalam rapat.

Namun pada akhirnya berdasarkan Keputusan Ketua Komisi II Zainudin Amali, pasal itu tetap disepakati. "Kita menyerahkan mekanisme pada KPU karen KPU yang tahu bagaimana jalannya dan kita tidak ingin melanggar undang-undang dari hasil," ungkapnya.

Dalam rapat sebelumnya, pasal delapan soal pindah pemilih di PKPU Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam pemilihan umum sempat disoroti sejumlah anggota Komisi II DPR. Mereka mengusulkan ada perluasan pembatasan para pemilih yang tidak bisa menyalurkan hak pilihnya di luar daerah asal dengan alasan pekerjaan.

Beberapa anggota meminta agar para pemilih tidak hanya boleh calon presiden maupun calon wakil presiden, meskipun bukan di wilayah dapil. Dia meminta masyarakat diberikan hak untuk memilih DPR RI, DPRD provinsi, kabupaten atau kota dan DPD RI meski tidak berada di daerah pilihannya.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP