Ketua DPR Ade Komarudin menyambut baik langkah Presiden Joko Widodo yang telah meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk segera menyiapkan draf revisi UU No 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Apresiasi dari DPR itu dibuktikan dengan memasukkan revisi UU Terorisme ke Prolegnas tahun 2016. "Bagus dong. Kan saya sudah sampaikan pada hari setelah konsultasi lembaga-lembaga negara dengan Presiden bahwa dewan siap untuk revisi. Di Prolegnas 2016 sudah masuk juga. Jadi nggak masalah," kata Ade melalui pesan singkatnya, Jumat (22/1). Ade menyatakan, revisi UU Terorisme sangat penting, mengingat telah terjadi teror di kawasan Jl Thamrin, Kamis (14/1) lalu. "Revisi itu untuk memberikan keamanan bagi masyarakat," tukasnya. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk melakukan revisi UU No 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly diminta untuk segera menyiapkan atau mematangkan draf revisi dan selanjutnya dimasukkan ke DPR untuk dibahas.Yasonna mengatakan, ada beberapa point pokok besar yang menjadi usulan nantinya masuk ke dalam draf revisi UU No 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme."Draft-nya ada sama Pak menko tapi tidak terlalu banyak. Ada memberi perluasan kewenangan pada aparat untuk mengantisipasi potensi," kata Yasonna di Istana, Jakarta, Kamis (21/1).Yasonna menjelaskan, ada beberapa usulan yang masuk ke dalam draf revisi UU No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Seperti usulan pencabutan Paspor bagi WNI yang bepergian ke Suriah atau negara konflik.Selanjutnya, penetapan barang bukti untuk menindak terduga teroris tidak harus mendapatkan izin dari hakim ketua pengadilan, tetapi cukup hakim saja."Jadi sekarang kita mudahkan saja, tapi itu kan masih dalam draf. Jadi artinya membuat speed, kalau ketua pengadilan kan satu, kalau ada hakim kan ya mana hakim yang bisa dapat, bisa lebih cepet. Jadi kemudahan-kemudahan seperti itu yang kita lakukan," jelasnya. Selanjutnya, kata Yasonna, point usulan draf revisi UU No 15 Tahun 2003 juga menampung untuk melibatkan peran serta kepala daerah dan masyarakat mencegah aksi terorisme. Kemudian, penambahan masa tahanan bagi terduga terorisme."Faktor pencegahan yang sebelumnya dalam UU terorisme itu lebih pada sifatnya penindakan ya yang tidak bisa kita mengantisipasi pencegahan, sekarang kita perluas. Masa penahanan juga kita perluas waktunya kemudian termasuk di dalamnya ada beberapa unsur," terang Yasonna.
Ketua DPR: Revisi UU Terorisme untuk beri keamanan masyarakat
Ade meyakini jika DPR siap melakukan revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Rekomendasi