Ketua umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) merasa difitnah kelompok tertentu dengan mengaitkannya di kasus korupsi proyek e-KTP. SBY pun telah melaporkan pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya ke Bareskrim Mabes Polri.
Praktisi hukum, Amir Syamsuddin menjelaskan, duduk perkara pelaporan SBY. Dia memahami bahwa seorang pengacara memiliki hak imunitas. Tak bisa perkarakan ucapan dan pertanyaannya pada saat membela kliennya di persidangan.
"Tanya jawab dalam persidangan itu tidak ada masalah, artinya sepanjang dia seorang pengacara, tidak kemudian mempersiapkan suatu tanya jawab itu di luar persidangan," kata Amir saat berbincang dengan merdeka.com, Kamis (8/2).
SBY menduga ada grand desain atau skenario sebelum sidang berlangsung. Pengacara SBY, Ferdinan Hutahaean juga mengakui. Menurut dia, saat ini pihaknya tengah memvalidasi dugaan orang-orang ini bertemu untuk memfitnah SBY.
Amir yang juga Sekretaris Majelis Tinggi Demokrat itu mengatakan, pihaknya juga mempersoalkan tentang pertemuan antara pengacara terdakwa dengan saksi dari jaksa KPK untuk mempersiapkan tanya jawab di depan hakim Tipikor. Dalam hal ini, Firman Wijaya sebagai pengacara Setya Novanto dengan Mirwan Amir sebagai saksi dari Jaksa KPK.
"Kalau dia bertemu dengan sesorang sebelum persidangan, mempersiapkan tanya jawab karena itu adalah saksi yang membela (terdakwa), itu tidak ada masalah. Tapi Kalau dia bertemu mempersiapkan tanya jawab dengan saksi daripada jaksa, di situ persoalan, itulah kode etik advokat itu bekerja," jelas mantan Menkum HAM era SBY itu.
"Memang pengacara itu punya hak imunitas, tapi hak imunitas ini ada pembatasan, rambu-rambu," tambah Amir yang telah menjadi advokat puluhan tahun.
Amir berbagi pengalaman saat dirinya menjadi pengacara. Dia tak pernah mau bertemu dengan saksi dari jaksa. Apalagi untuk mempersiapkan suatu draf eksaminasi tanya jawab dengan saksi daripada Jaksa.
Tapi, Amir tak mau menuduh memang ada pertemuan sebelumnya antara Firman Wijaya dan Mirwan Amir untuk menyiapkan skenario di sidang. Menurut dia, pertemuan diduga dirancang di Lapas Sukamiskin itu sedang divalidasi tim hukum SBY.
"Saya tidak berani melemparkan tuduhan itu, biarkanlah penyidik yang menjalankan tugas," kata Amir.
SBY mempersoalkan tanya jawab Firman Wijaya dengan Mirwan Amir dalam persidangan korupsi e-KTP pada 25 Januari lalu. Dalam sidang itu, Mirwan mengaku telah melaporkan persoalan proyek e-KTP kepada SBY. Tapi sayang, menurut keterangan Mirwan, SBY menolak menghentikan proyek itu karena sudah mendekati Pilkada.
SBY telah menjawab pernyataan Mirwan. Menurut dia, mantan kader Demokrat itu tak pernah melaporkan persoalan proyek e-KTP. SBY pun menuding ada skenario yang ingin menyudutkan dirinya di kasus e-KTP hingga berujung pelaporan polisi kepada Firman Wijaya.
Pengacara SBY, Ferdinan Hutahaean membocorkan pihak yang bisa bikin geger seperti kata kliennya itu. Menurut dia, saat ini pihaknya tengah melakukan kroscek kebenaran informasi yang diperoleh berasal dari orang kepercayaan SBY.
"Laporan yang beliau terima memang bersumber dari teman-teman, sahabat yang masih bersimpati kepada beliau. Tapi kenapa belum diungkap kan namanya informasi butuh validasi, kita kroscek ke lapangan apa memang pertemuan itu ada," kata Ferdinan saat berbincang dengan merdeka.com.
Salah satu bentuk validasi yang ia lakukan adalah dengan menganalisa daftar tamu yang ada di Lapas Sukamiskin, Bandung, tempat para koruptor bersarang. Menurut Ferdinan, pertemuan orang-orang ini merancang fitnah terhadap SBY dimulai dari sini.
"Kita melakukan pengecekan, contoh penjara Sukamiskin, kalau orang mau masuk ke dalam kan akan tercatat, siapa tamunya, tahanan menerima tamu siapa, tentu tercatat, tidak mungkin tahanan, napi ditahan menerima tamu tidak tercatat itu yang kita lakukan," jelas Ferdinan.