Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Fahri heran KPK posisikan Johannes saksi kunci, tapi kok tak dijaga

Fahri heran KPK posisikan Johannes saksi kunci, tapi kok tak dijaga Fahri Hamzah. ©2017 dok foto dok ri

Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mempertanyakan status Johannes Marliem sebagai status kunci kasus korupsi e-KTP. Dia mengaku mendapat informasi bahwa Johannes sama sekali belum pernah diperiksa atas kasus tersebut. Namun, KPK telah memposisikannya sebagai saksi kunci.

"Saya bilang bagaimana bisa disebut saksi kunci, padahal dia belum pernah diperiksa. Dan kita tidak pernah dengar signifkan apa yang dilakukan," kata Fahri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/8).

Lebih lanjut, dia menyayangkan sikap KPK yang menyatakan tewasnya saksi kunci kasus korupsi e-KTP Johannes Marliem tidak akan berpengaruh terhadap pengusutan kasus tersebut. Tewasnya Johannes, kata Fahri, justru dapat menghambat penegakan hukum kasus korupsi e-KTP.

"Sekarang mulai bilang lagi kami tidak akan terganggu dengan hilangnya saksi kunci. Bagaimana katanya saksi kunci. Kalau hilang, kasusnya juga hilang dong," tegasnya.

Fahri juga menyoroti soal minimnya perlindungan kepada saksi dan korban oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Minimnya perhatian LPSK, lanjutnya, membuat KPK seenaknya mengumbar banyak nama yang diduga menerima aliran dana korupsi dalam berbagai kasus.

"Kalau ini dikembangkan karena KPK punya keyakinan bahwa hanya dengan cara ini hukum bisa ditegakkan, korbannya banyak. Sekarang kita menggugat LPSK. Karena LPSK rupanya abai melihat betapa tidak adanya perlindungan saksi, nama orang diumbar," tandasnya.

"Sudah ribuan orang dianggap terima aliran dana dari sekian banyak kasus, tidak ada buktinya. Kemarin baru hakimnya menghapus nama-nama yang diumbar KPK melalui dakwaan yang dibocorkan, di pengadilan vonis, nama-nama itu hilang," sambung Fahri.

Oleh karena itu, Fahri berharap, Pansus angket KPK bisa membuka kejanggalan-kejanggalan proses penegakkan hukum KPK. Hal itu diperlukan demi perbaikan lembaga antirasuah itu.

"Makanya mudah-mudahan angket ini membuka banyak hal. Si Johanes, Niko, Yulianis, dan lain-lain ini puncak gunung es dari malpraktek KPK, harus diperbaiki," tutupnya.

Sebelumnya, Kematian Johannes Marliem telah dikonfirmasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (11/8).

Johannes juga disebut saksi penting untuk membongkar kasus korupsi KTP elektronik. Pada media, Johannes mengaku memiliki rekaman pertemuan dengan para perancang proyek KTP elektronik yang turut dihadiri oleh Ketua DPR RI.

Atas tewasnya Johannes, KPK memastikan penyidikan korupsi KTP elektronik akan tetap berjalan karena KPK mengklaim memiliki bukti kuat, penyidikan KTP elektronik untuk dua tersangka, Setya Novanto yang saat itu Ketua Fraksi Partai Golkar dan Markus Nari.

Dalam dakwaan penuntut umum KPK kepada terdakwa Irman dan Sugiharto, Johanes Marliem juga disebut menerima sejumlah USD 14,88 juta dan Rp 25,24 miliar terkait proyek sebesar Rp 5,95 triliun tersebut.

(mdk/rnd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dilaporkan ke KPK atas Dugaan 'Permainan' IUP oleh JATAM, Begini Respons Menteri Bahlil

Dilaporkan ke KPK atas Dugaan 'Permainan' IUP oleh JATAM, Begini Respons Menteri Bahlil

Menanggapi akan hal tersebut, Bahlil menanggapinya dengan santai dengan ketidaktahuan dirinya akan dilaporkan ke Komisi Antirasuah.

Baca Selengkapnya
KPK Tegaskan Pernyataan Alexander Marwata Tak Bisa Dijadikan Alasan Gugurkan Penetapan Tersangka Eks Wamenkum HAM

KPK Tegaskan Pernyataan Alexander Marwata Tak Bisa Dijadikan Alasan Gugurkan Penetapan Tersangka Eks Wamenkum HAM

Kubu mantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej menuding Alexander Marwata menggiring opini dan menyebarkan hoaks terkait penetapan tersangka kasus suap dan gratifikasi.

Baca Selengkapnya
KPK Soal Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej dengan KUHAP: 20 Tahun SOP Digunakan Tidak Ada Persoalan

KPK Soal Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej dengan KUHAP: 20 Tahun SOP Digunakan Tidak Ada Persoalan

Penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka oleh KPK dinyatakan gugur setelah praperadilan guru besar Ilmu Hukum Pidana itu dikabulkan Pengadilan Negeri Jaksel.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik

Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik

DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.

Baca Selengkapnya
LKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog

LKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog

Kepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.

Baca Selengkapnya
Jokowi Tunjuk 3 Menteri Hadapi Gugatan Pengusaha Soal Kenaikan Pajak 75 Persen di MK

Jokowi Tunjuk 3 Menteri Hadapi Gugatan Pengusaha Soal Kenaikan Pajak 75 Persen di MK

Presiden Jokowi menunjuk 3 menteri hadapi gugatan para pengusaha hiburan terkait kenaikan pajak hiburan di MK.

Baca Selengkapnya
Jokowi Bicara Pengganti Firli Bahuri Sebagai Pimpinan KPK: Masih Dalam Proses

Jokowi Bicara Pengganti Firli Bahuri Sebagai Pimpinan KPK: Masih Dalam Proses

Kursi pimpinan KPK saat ini kosong, usai Jokowi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan ketua dan anggota KPK.

Baca Selengkapnya
Jokowi: Surat Pengunduran Firli Bahuri sebagai Ketua KPK Belum Sampai Meja Saya

Jokowi: Surat Pengunduran Firli Bahuri sebagai Ketua KPK Belum Sampai Meja Saya

Meski belum sampai ke mejanya, Jokowi menyebut surat pengunduran diri Firli telah diterima Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).

Baca Selengkapnya
KPK Terbitkan Sprindik Baru untuk Jerat Mantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej

KPK Terbitkan Sprindik Baru untuk Jerat Mantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej

Ali menjelaskan keputusan penerbitan sprindik baru dalam penanganan kasus korupsi ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara beberapa waktu lalu.

Baca Selengkapnya