DPR Akui Pemilu 2024 Rumit, Dorong Pilpres dan Pileg Dipisah
Merdeka.com - Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan, perlu adanya penataan ulang siklus pemilu. Dia berpandangan, Pemilu 2024 termasuk pemilu yang sangat berat.
"Ketika ditumpuk antara Pilpres, Pileg dalam satu hari. Kemudian beberapa bulan dilanjutkan dengan pelaksanaan Pilkada serentak di 514 Kabupaten/Kota dan 33 Provinsi kecuali Yogyakarta," katanya dalam diskusi CSIS bertema 'Menimbang Sistem Pemilu 2024: Catatan dan Usulan', Senin (1/11).
Menurut Wakil Ketua Umum Golkar itu, jika melihat kondisi yang demikian, maka pelaksanaan Pemilu serentak perlu diurai. Dia pun berpandangan agar Pilpres dan Pileg dipisah.
"Kalau kami mengusulkan harus ada pemisahan antara Pilpres dan Pileg. Sehingga hasil Pileg di tahun itu, itulah yang dipergunakan untuk pencalonan presiden," ujar dia.
"Tidak seperti sekarang yang sekarang ini kan nanti hasil Pemilu 2019 yang dipakai untuk pencalonan presiden. Jadi sebenarnya bisa dikatakan sudah expired sebetulnya aspirasi masyarakat untuk dikaitkan dengan pencalonan presiden," lanjut Doli.
Pelaksanaan pemilu yang menurut dia paling ideal, yakni pemilu 2014. Saat itu pelaksanaan Pileg terjadi pada April dan Pilpres pada Juli.
"Kalaupun ada tahap kedua, itu di bulan September dan pelantikan di Oktober. Itu juga akan mengurangi ketidakefektifan pelaksanaan pemerintahan. Karena jarak terpilihnya presiden baru dengan dilantiknya tidak terlalu lama," terang dia.
"Oleh karena itu kami merekomendasikan memang harus dilakukan penataan ulang. Kami juga dilaksanakan Pilkada serentak seluruh Provinsi, Kabupaten/Kota tapi tidak waktu bersamaan dengan Pileg dan Pilpres," tandas dia.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hasto mengungkapkan, langkah untuk mengganggu sistem penghitungan suara itu tak hanya terjadi pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024
Baca SelengkapnyaPer hari ini delapan hakim konstitusi sudah mulai mengagendakan RPH.
Baca SelengkapnyaKeanggotaan partai politik Jokowi dipertanyakan setelah menyebut presiden boleh kampanye dan berpihak pada pasangan calon tertentu di pemilu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemutakhiran data pemilih untuk pilpres putaran kedua pada tanggal 17 Mei sampai dengan 12 Juni 2024.
Baca SelengkapnyaPDIP menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak keseluruhan permohonan sengketa hasil Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaPemungutan suara pileg, termasuk pemilu anggota DPD RI, bersamaan dengan Pilpres 2024 digelar serentak pada 14 Februari mulai pukul 07.00-13.00 WIB.
Baca SelengkapnyaMenurut Raja Juli, presiden maupun menteri merupakan warga negara yang memiliki hak politik untuk mendukung kandidat pilpres.
Baca SelengkapnyaHasto kemudian juga menyoroti beberapa problematika yang hulunya pada saat pencoblosan 14 Februari lalu pada sistem Sirekap KPU.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022, pencoblosan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden atau Pilpres 2024 akan diselenggarakan pada Rabu 14 Februari 2024.
Baca Selengkapnya