Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Wanita tukang pijat 50 tahun nyambi jadi muncikari

Wanita tukang pijat 50 tahun nyambi jadi muncikari Ilustrasi PSK. ©2013 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Fatin Khuroida, seorang tukang pijat harus menjalani sidang dan dihadapkan hakim di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Perempuan 50 tahun tersebut, menjalankan bisnis sebagai seorang germo alias muncikari di wilayah Sidoarjo.

Sidang dengan agenda keterangan saksi, perempuan akrab dipanggil Fatin itu tidak bisa mengelak.

Sidang yang diketahui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, Eko, minta Brigadir Agus menjelaskan, bagaimana terdakwa Fatin ditangkap.

"Fatin ditangkap saat berada di Hotel Plaza Mahkota, Sidoarjo, pada Kamis 5 Januari 2017, pukul 20.30 wib. Saat itu melakukan transaksi dengan seorang pria tidak lain pria hidung belang yang menjadi konsumen," jelas saksi penyidik Polresta Sidoarjo, Brigadir Agus menjawab pertanyaan hakim Eko, Jumat (31/3).

Waktu melakukan transaksi, Fatin membawa dua PSK siap melayani pria hidung belang. "Kami dari polisi mendapatkan laporan dan informasi masyarakat, ada transaksi perdagangan orang. Kemudian, melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka," terang Agus.

Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa uang senilai Rp 3,1 juta, ponsel dan dua buah kondom. Semua bukti yang ada diakui oleh Fatin.

"Apa yang dikatakan saksi itu benar, saudari terdakwa (Fatin)?" tanya Eko

"Benar semuanya, termasuk barang buktinya pak hakim," jawab Fatin.

Dari kasus tersebut, Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Sidoarjo menjerat Fatin pasal 296 KUH Pidana. (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP