Wali Kota Semarang disebut dapat jatah dari pembobolan kas daerah

Wali Kota Hendrar Prihadi juga disebut menyetujui tindakan bagi-bagi dana yang seharusnya disetor ke BTPN.

Wisnoe Moerti
Oleh Wisnoe Moerti - Reporter
Wali Kota Semarang disebut dapat jatah dari pembobolan kas daerah
Hendrar Prihadi. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Diah Ayu Kusumaningrum, terdakwa pembobol dana kas daerah Pemerintah Kota Semarang sekitar Rp 26,7 miliar yang tersimpan dalam rekening Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) memberikan keterangan mengejutkan. Dia menyebut nama Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi ikut memperoleh "jatah" dari dana kas daerah yang dibobol.Hal tersebut diungkapkan Diah Ayu dalam tanggapan atas dakwaan jaksa yang disampaikan penasihat hukumnya, Soewidji, dalam sidang kasus pembobolan kas daerah Pemerintah Kota Semarang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Rabu (22/6).Diah menuturkan, Hendrar Prihadi bersama dua wali kota sebelumnya yakni Sukawi Sutarip dan Soemarmo, ikut menikmati uang rakyat yang dibagi-bagi tersebut. "Terdakwa melihat sendiri pembagian tersebut. Secara jumlah tidak diketahui secara persis besarannya," katanya seperti dilansir Antara.Pembagian dana itu hanya diketahui mantan Kepala UPTD Kas Daerah Pemerintah Kota Semarang Dody Kristiyanto. Selain itu, kata dia, sebagian besar penyerahan uang dilakukan oleh Dody Kristiyanto dan Ardhana Arifianto yang tidak lain mantan suami terdakwa Diah Ayu.Selain menerima jatah uang negara yang seharusnya disimpan di BTPN, Wali Kota Hendrar Prihadi juga disebut menyetujui tindakan bagi-bagi insentif yang memanfaatkan dana pemerintah kota yang seharusnya disetor ke rekening BTPN.Persetujuan itu diungkapkan Hendrar Prihadi saat ditemui di rumah dinasnya bersama Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Yudi Mardiana dan Kepala UPTD Kas Daerah Suhantoro."Praktik bagi-bagi insentif pada periode kepemimpinan Hendrar Prihadi berlangusng pada tahun 2014," katanya.Tudingan itu bukan isapan jempol. Diah mengaku mengantongi bukti transfer bagi-bagi uang kepada para wali kota itu. Terdakwa memiliki bukti transfer kepada Ardhana Arifianto selama periode 2009 hingga 2014.Untuk diketahui, mantan pegawai Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) Diah Ayu Kusumaningrum didakwa membobol dana kas daerah Pemerintah Kota Semarang sekitar Rp26,7 miliar yang tersimpan dalam rekening lembaga keuangan tersebut.Atas perbuatannya, terdakwa dijerat secara kumulatif dalam Pasal 2, 3, dan 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Rekomendasi