Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menggeledah sejumlah ruangan di kantor Komisi Pemilihan Umum setempat terkait dengan pengungkapan kasus dugaan korupsi anggaran Pemilihan Umum Kepala Daerah 2015.
Penggeledahan itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi anggaran Pilkada sekitar Rp 59 miliar. Sekitar 12 orang penyidik Kejari Karawang dibantu tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat turun lansung ke lokasi.
Dalam penggeledahan itu berlangsung tertutup selama sekitar lima jam. Tim penyidik Kejari Karawang menyita sejumlah berkas berkaitan dengan masalah keuangan dan peraturan pengelolaan keuangan Pilkada Karawang 2015.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karawang, Titin Herawati Utara mengatakan pihaknya melakukan penggeledahan sejumlah ruangan di kantor KPU Karawang untuk mencari alat bukti tambahan terkait penanganan kasus dugaan korupsi anggaran Pilkada di lingkungan KPU Karawang.
"Saat ini, pengungkapan kasus itu sudah memasuki tahap penyidikan. Penyidik masih membutuhkan alat bukti tambahan untuk memperkuat alat bukti sebelumnya sudah ada, jadi dilakukan penggeledahan," papar Titin.
Dalam penggeledahan itu ada sejumlah berkas atau dokumen penting disita. Termasuk menyita dokumen ketentuan perundang-undangan seputar pelaksanaan Pilkada Karawang 2015.
Proses penggeledahan sejumlah ruangan di kantor KPU Karawang mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian bersenjata lengkap.
Sementara itu, Ketua KPU Karawang Risza Affiat mengaku ada sejumlah berkas atau dokumen seputar Pilkada disita Tim Penyidik Kejari Karawang.
"Ada dokumen seputar pengelolaan keuangan dan dokumen lainnya yang disita," bebernya seperti dikutip dari Antara.
Titin menjelaskan hal itu terkait dengan penanganan kasus dugaan korupsi di lembaganya. Penyelesaiannya diserahkan sepenuhnya ke aparat penegak hukum.
"Penggeledahan ini merupakan proses lanjutan dilakukan pihak Kejari. Kami sangat menghormati proses hukum dilakukan oleh penyidik kejaksaan dan akan koperatif membantu proses pemeriksaan," ujar Risza.