Wali Kota Bandung Ridwan Kamil memastikan UMK Kota Bandung tahun 2016 mengalami kenaikan sebesar 14,5 persen dari nilai UMK tahun ini sebesar Rp 2.310.000. Dia menyatakan besaran kenaikan ini sudah disetujui oleh pengusaha dan buruh."Jadi hari ini sudah saya tandatangani. Naiknya 14,5 persen," ujar Ridwan kepada wartawan saat ditemui di Gedung DPRD Kota Bandung, Jalan Sukabumi, Senin (16/11).Ridwan mengatakan, untuk penetapan UMK sendiri, Kota Bandung tetap mengacu kepada PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan. Namun angka inflasi dan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) mengacu kepada daerah."Jadi Kota Bandung keputusannya menggunakan PP pengupahan tapi angka inflasi dan LPE bukan nasional tapi lokal. Karena menurut pertimbangan saya situasi ekonomi tiap kota itu berbeda," ujar pria yang akrab disapa Kang Emil ini."Rumusnya boleh sama tapi input angkanya tidak boleh sama karena situasinya berbeda. Itulah yang kami sepakati dengan SP buruh," katanya menambahkan.Namun Ridwan tidak menyebutkan angka pasti terkait kenaikan besaran UMK sebesar 14,5 persen. "Pak kadis yang hafal," kata Ridwan singkat.Sebelumnya, Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Persatuan Perjuangan Buruh (FPPB) Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Kota Bandung melakukan unjuk rasa di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Senin (16/11). Mereka menuntut penetapan UMK Kota Bandung tahun 2016 sebesar Rp 3,6 juta.Mereka juga meminta Pemkot Bandung tidak mengacu kepada PP Nomor 78 Tahun 2015 dalam menetapkan besaran UMK tahun 2016, sebab PP tersebut dinilai tidak berpihak kepada buruh.
UMK Kota Bandung tahun depan naik 14,5 persen
"Jadi hari ini sudah saya tandatangani. Naiknya 14,5 persen," ujar Ridwan.
Rekomendasi