Trio Emak-emak Pelaku Kampanye Hitam di Karawang Dituntut 8 Bulan Penjara
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Karawang, meminta majelis hakim menjatuhkan pidana 8 bulan penjara terhadap trio emak-emak pelaku kampanye hitam terhadap Joko Widodo semasa Pilpres. Ketiga terdakwa bernama Citra Widaningsih (44) Engkay Sugiarti (49) dan Ika Peranika (45).
Ketiganya diketahui telah melakukan kampanye hitam menyebut bila Jokowi–Maruf Amin menang Pilpres 2019, maka pernikahan sejenis bakal legal dan tidak ada suara adzan. JPU menilai perbuatan ketiga terbukti secara sah melakukan kesalahan membuat kegaduhan dan meresahkan masyarakat sesuai dengan pasal yang terbukti selama persidangan pasal 14 (2) Undang-undang 1 Tahun 1946.
"Atas pertimbangan kemanusiaan dan selama dalam persidangan mengaku bersalah maka JPU menuntut kepada tiga terdakwa selama 8 bulan penjara," kata JPU Ronald Situmorang, dalam persidangan, Kamis (18/7).
Pertimbangan JPU menuntut ketiganya 8 bulan penjara karena belum pernah dihukum, memiliki anak dan suami serta mengakui perbuatannya sehingga tidak ada yang memberatkan.
Kemudian JPU menganggap semua unsur pidana dilakukan terdakwa berdasarkan keterangan saksi ahli berjumlah 4 orang dan saksi saksi lain yang dihadirkan berjumlah 12 orang dalam persidangan sebelumnya terbukti telah melanggar pasal 14 (2) U 1 tahun 1946.
UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana para penyebar hoaks dengan ancaman pidananya maksimal 3 tahun penjara.
"Kita tuntut 8 bulan karena Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dituduhkan tidak terbukti selama persidangan," kata dia.
Dalam persidangan tersebut terdakwa dan penasihat hukumnya melakukan pleidoi atau pembelaan secara lisan dengan berbagai pertimbangan agar majelis hakim dapat mengurangi tuntutan dari JPU.
Setelah mendengar tuntutan JPU dan pleidoi dari terdakwa serta penasihat hukumnya, Ketua Majelis Hakim, Eviana memutuskan sidang akan dilanjutkan pada tanggal 21 Juli 2019 mendatang.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menguak Jejak Kejayaan Perkebunan Kapuk di Tanah Jawa, Dulu Mampu Memenuhi 85 Persen Kebutuhan Kapuk Dunia
Industri kapuk mengalami kemunduran karena masyarakat lebih suka memakai Kasur dengan bahan dasar busa dan pegas.
Baca SelengkapnyaKejagung Tunjuk 15 Jaksa untuk Meneliti Berkas TPPU Panji Gumilang
Penunjukan 15 jaksa itu setelah berkas perkara diserahkan Bareskrim
Baca SelengkapnyaPenjahat ini Ngaku Nyesal Membunuh, Jenderal Bintang 2 'Ngegas': Kapok Opo?
Seorang penjahat kasus pembunuhan di Jawa Tengah mengaku menyesal telah melakukan pembunuhan, namun ia terpaksa karena keadaan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
3 Pekan Kampanye, Bawaslu Jabar Temukan 10 Jenis Dugaan Pelanggaran
Sejak tahapan kampanye Pemilu 2024 dimulai pada 28 November 2023, Bawaslu Jawa Barat mencatat 10 jenis dugaan pelanggaran di 22 kota dan kabupaten.
Baca SelengkapnyaKomjak Soroti Permohonan JPU Pindahkan Penahanan Dito Mahendra ke Lapas Gunung Sindur
Penetapan penahanan terdakwa saat ini berada di bawah wewenang majelis hakim
Baca SelengkapnyaMudik Lebaran 2024, Pemudik di Lampung Antre 3 Jam untuk Masuk Kapal ke Merak
Ratusan kendaraan roda empat milik pemudik tersebut memadati Pelabuhan Bakauheni untuk menunggu antrean masuk naik ke geladak kapal.
Baca SelengkapnyaDieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan
Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca SelengkapnyaBerkali-kali Minta Jateng Dijaga, Ini Potret Hasil Survei Ganjar di 'Kandang Banteng'
Ganjar Pranowo menyampaikan Jawa Tengah (Jateng) yang menjadi lumbung suara PDIP di Pilpres 2024 harus dijaga
Baca SelengkapnyaBantah Tangkap Jubir AMIN, Kejari Jaktim Terima Pelimpahan Tahap 2 dari Kejati
Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pun menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Baca Selengkapnya