Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Trio Emak-emak Pelaku Kampanye Hitam di Karawang Dituntut 8 Bulan Penjara

Trio Emak-emak Pelaku Kampanye Hitam di Karawang Dituntut 8 Bulan Penjara JPU Tuntut Emak -Emak Pelaku Kampanye Hitam Hukuman Penjara 8 Bulan. ©2019 Merdeka.com/Bram Salam

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Karawang, meminta majelis hakim menjatuhkan pidana 8 bulan penjara terhadap trio emak-emak pelaku kampanye hitam terhadap Joko Widodo semasa Pilpres. Ketiga terdakwa bernama Citra Widaningsih (44) Engkay Sugiarti (49) dan Ika Peranika (45).

Ketiganya diketahui telah melakukan kampanye hitam menyebut bila Jokowi–Maruf Amin menang Pilpres 2019, maka pernikahan sejenis bakal legal dan tidak ada suara adzan. JPU menilai perbuatan ketiga terbukti secara sah melakukan kesalahan membuat kegaduhan dan meresahkan masyarakat sesuai dengan pasal yang terbukti selama persidangan pasal 14 (2) Undang-undang 1 Tahun 1946.

"Atas pertimbangan kemanusiaan dan selama dalam persidangan mengaku bersalah maka JPU menuntut kepada tiga terdakwa selama 8 bulan penjara," kata JPU Ronald Situmorang, dalam persidangan, Kamis (18/7).

Pertimbangan JPU menuntut ketiganya 8 bulan penjara karena belum pernah dihukum, memiliki anak dan suami serta mengakui perbuatannya sehingga tidak ada yang memberatkan.

Kemudian JPU menganggap semua unsur pidana dilakukan terdakwa berdasarkan keterangan saksi ahli berjumlah 4 orang dan saksi saksi lain yang dihadirkan berjumlah 12 orang dalam persidangan sebelumnya terbukti telah melanggar pasal 14 (2) U 1 tahun 1946.

UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana para penyebar hoaks dengan ancaman pidananya maksimal 3 tahun penjara.

"Kita tuntut 8 bulan karena Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dituduhkan tidak terbukti selama persidangan," kata dia.

Dalam persidangan tersebut terdakwa dan penasihat hukumnya melakukan pleidoi atau pembelaan secara lisan dengan berbagai pertimbangan agar majelis hakim dapat mengurangi tuntutan dari JPU.

Setelah mendengar tuntutan JPU dan pleidoi dari terdakwa serta penasihat hukumnya, Ketua Majelis Hakim, Eviana memutuskan sidang akan dilanjutkan pada tanggal 21 Juli 2019 mendatang.

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menguak Jejak Kejayaan Perkebunan Kapuk di Tanah Jawa, Dulu Mampu Memenuhi 85 Persen Kebutuhan Kapuk Dunia

Menguak Jejak Kejayaan Perkebunan Kapuk di Tanah Jawa, Dulu Mampu Memenuhi 85 Persen Kebutuhan Kapuk Dunia

Industri kapuk mengalami kemunduran karena masyarakat lebih suka memakai Kasur dengan bahan dasar busa dan pegas.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tunjuk 15 Jaksa untuk Meneliti Berkas TPPU Panji Gumilang

Kejagung Tunjuk 15 Jaksa untuk Meneliti Berkas TPPU Panji Gumilang

Penunjukan 15 jaksa itu setelah berkas perkara diserahkan Bareskrim

Baca Selengkapnya
Penjahat ini Ngaku Nyesal Membunuh, Jenderal Bintang 2 'Ngegas': Kapok Opo?

Penjahat ini Ngaku Nyesal Membunuh, Jenderal Bintang 2 'Ngegas': Kapok Opo?

Seorang penjahat kasus pembunuhan di Jawa Tengah mengaku menyesal telah melakukan pembunuhan, namun ia terpaksa karena keadaan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
3 Pekan Kampanye, Bawaslu Jabar Temukan 10 Jenis Dugaan Pelanggaran

3 Pekan Kampanye, Bawaslu Jabar Temukan 10 Jenis Dugaan Pelanggaran

Sejak tahapan kampanye Pemilu 2024 dimulai pada 28 November 2023, Bawaslu Jawa Barat mencatat 10 jenis dugaan pelanggaran di 22 kota dan kabupaten.

Baca Selengkapnya
Komjak Soroti Permohonan JPU Pindahkan Penahanan Dito Mahendra ke Lapas Gunung Sindur

Komjak Soroti Permohonan JPU Pindahkan Penahanan Dito Mahendra ke Lapas Gunung Sindur

Penetapan penahanan terdakwa saat ini berada di bawah wewenang majelis hakim

Baca Selengkapnya
Mudik Lebaran 2024, Pemudik di Lampung Antre 3 Jam untuk Masuk Kapal ke Merak

Mudik Lebaran 2024, Pemudik di Lampung Antre 3 Jam untuk Masuk Kapal ke Merak

Ratusan kendaraan roda empat milik pemudik tersebut memadati Pelabuhan Bakauheni untuk menunggu antrean masuk naik ke geladak kapal.

Baca Selengkapnya
Dieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan

Dieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan

Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Baca Selengkapnya
Berkali-kali Minta Jateng Dijaga, Ini Potret Hasil Survei Ganjar di 'Kandang Banteng'

Berkali-kali Minta Jateng Dijaga, Ini Potret Hasil Survei Ganjar di 'Kandang Banteng'

Ganjar Pranowo menyampaikan Jawa Tengah (Jateng) yang menjadi lumbung suara PDIP di Pilpres 2024 harus dijaga

Baca Selengkapnya
Bantah Tangkap Jubir AMIN, Kejari Jaktim Terima Pelimpahan Tahap 2 dari Kejati

Bantah Tangkap Jubir AMIN, Kejari Jaktim Terima Pelimpahan Tahap 2 dari Kejati

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pun menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya