Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tokoh 212 Tak Masuk Kepengurusan, Komisi VIII Sebut MUI Bukan Organisasi Politik

Tokoh 212 Tak Masuk Kepengurusan, Komisi VIII Sebut MUI Bukan Organisasi Politik MUI. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Nama Din Syamsuddin dan tokoh 212 tak lagi masuk pengurus MUI periode 2020-2025. Sejumlah tokoh 212 itu ada adalah Bachtiar Nasir, Yusuf Martak, dan Tengku Zulkarnain.

Wakil Ketua Komisi VIII Ace Hasan Syadzily menilai, MUI bukan organisasi politik. Sehingga wajar nama-nama yang kerap kritis terhadap pemerintah tak masuk dalam pengurus.

"Soal tidak masuknya nama-nama yang kritis dalam kepengurusan MUI terhadap pemerintahan Jokowi, MUI bukan organisasi politik. MUI itu tempat berhimpunnya ormas-ormas Islam yang tujuannya bukan untuk kepentingan politik, tetapi untuk kemashlahatan umat," ujar Ace kepada wartawan, Jumat (27/11).

Ace mengucapkan selamat atas terselenggaranya Munas MUI. Dia mengatakan, Munas MUI menunjukkan karakteristik sebagai organisasi keulamaan yang sejuk dan damai. Tidak ada ribut-ribut yang tidak perlu.

Politikus Golkar ini berharap pengurus baru menjadikan MUI wadah ulama, kiai, cendikiawan muslim sebagai pelayan umat.

"Tentu kami berharap dengan kepengurusan yang baru ini, MUI menjadi wadah bagi para ulama, Kyai, cendikiawan muslim, dan tokoh agama Islam untuk berkiprah sebagai khadimul ummah (pelayan umat) dalam bidang keagamaan," kata Ace.

"Selain itu, sebagaimana tema dalam Munasnya bahwa MUI terus mengedepankan washatiyatul Islam atau Islam moderat. Islam yang rahmah dan ramah, bukan yang marah," sambungnya.

Ace mengatakan, MUI yang kini dipimpin Miftahul Akhyar akan menjadi mitra konstruksi bagi pemerintah demi kemajuan umat.

"MUI yang kini dipimpin oleh Romo Kyai Miftahul Akhyar, Rois Aam Syuriah PBNU, akan membawa MUI sebagai mitra yang konstruktif dan memberikan masukan-masukan berharga bagi pemerintah untuk kemajuan umat di Indonesia," kata dia.

Sebelumnya, Tim formatur Musyawarah Nasional Majelis Ulama Indonesia ke-10 menunjuk KH Miftachul Akhyar menjadi ketua umum MUI periode 2020-2025 mengganti KH Ma’ruf Amin. Tim formatur Munas MUI ke-10 yang terdiri dari 17 orang menggelar pertemuan tertutup juga menunjuk sejumlah nama untuk mengisi sejumlah posisi di struktur kepengurusan MUI.

Ketum MUI yang baru Miftachul Akhyar adalah Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama. Sementara itu, sejumlah nama juga mengisi posisi lainnya seperti Amirsyah Tambunan (mewakili Muhammadiyah) yang ditetapkan sebagai sekretaris jenderal MUI menggantikan Anwar Abbas (Muhammadiyah) yang kini menjadi wakil ketua umum MUI.

Untuk posisi wakil ketua umum MUI kini diisi tiga orang di mana pada periode sebelumnya dua nama mewakili Muhammadiyah dan NU. Tiga nama waketum baru itu di antaranya KH Marsyudi Suhud (NU), Anwar Abbas (Muhammadiyah) dan Basri Bermanda (Persatuan Tarbiyah Islamiyah).

Adapun KH Ma’ruf ditunjuk menjadi ketua Dewan Pertimbangan MUI mengganti Din Syamsuddin. Selain menetapkan formasi kepengurusan baru, Munas ke-10 MUI menghasilkan empat fatwa soal haji dan satu fatwa terkait human deploit cell.

Sementara untuk rekomendasi, Munas X MUI mengeluarkan Taujihat Jakarta merespons berbagai problematika dan dinamika mutakhir di tingkat nasional dan internasional.

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dudung Singgung Partai Politik di Tengah Gelombang Kritik dari Sivitas Akademika
Dudung Singgung Partai Politik di Tengah Gelombang Kritik dari Sivitas Akademika

Hal itu diketahui Dudung setelah menanyakan ke sejumlah kampus seperti UGM yang tidak semua guru besarnya mengkritisi pemerintah dan proses Pemilu.

Baca Selengkapnya
Curhat Eks Napiter Kembali ke Pangkuan NKRI Sumpah Setia pada Pancasila
Curhat Eks Napiter Kembali ke Pangkuan NKRI Sumpah Setia pada Pancasila

Munir berharap agar masyarakat tetap damai dan rukun meskipun memiliki perbedaan pilihan politik.

Baca Selengkapnya
Mengenal Sosok Gus Kikin, Cucu Pendiri NU yang Kini Jadi Ketua PWNU Jatim
Mengenal Sosok Gus Kikin, Cucu Pendiri NU yang Kini Jadi Ketua PWNU Jatim

Penunjukan Gus Kikin sebagai nahkoda baru PWNU Jawa Timur itu diputuskan dalam rapat gabungan Syuriyah dan Tanfidziyah PBNU di Jakarta, Rabu (10/1).

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
AHY Masuk Kabinet, Demokrat dan PDIP Akhirnya Satu Gerbong di Pemerintahan
AHY Masuk Kabinet, Demokrat dan PDIP Akhirnya Satu Gerbong di Pemerintahan

Hubungan Demokrat dan PDIP sebelum Pemilu 2024 sempat cair.

Baca Selengkapnya
Saksi AMIN Temukan Lurah di Riau Minta Data Pemilih 02 untuk Diberikan Bansos, Ini Pengakuannya
Saksi AMIN Temukan Lurah di Riau Minta Data Pemilih 02 untuk Diberikan Bansos, Ini Pengakuannya

Saksi tim hukum Anies-Muhaimin (AMIN) Surya Dharma mengungkap, ada seorang Lurah di Riau yang terlibat dalam upaya pemenangan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya
Cak Imin Sindir Pencopotan Ketua PWNU Jatim: Pengurus PBNU PNS Saja
Cak Imin Sindir Pencopotan Ketua PWNU Jatim: Pengurus PBNU PNS Saja

Calon Wakil Presiden nomor urut satu, Muhaimin Iskandar menilai pencopotan KH Marzuki Mustamar sebagai Ketua PWNU Jawa Timur merugikan PBNU.

Baca Selengkapnya
Komisi II: Putusan DKPP soal Etik Ketua KPU Mirip MKMK, Tuai Perdebatan Publik
Komisi II: Putusan DKPP soal Etik Ketua KPU Mirip MKMK, Tuai Perdebatan Publik

Ketua KPU terbukti melanggar etika saat menerima pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka

Baca Selengkapnya
Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan
Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan

Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan

Baca Selengkapnya
Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS
Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS

Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.

Baca Selengkapnya