Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

TKI terancam hukuman gantung, Komisi I DPR panggil Kemenlu & PJTKI

TKI terancam hukuman gantung, Komisi I DPR panggil Kemenlu & PJTKI Ilustrasi TKI. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Ponorogo, Rita K (28) divonis hukuman gantung oleh pengadilan Malaysia. Terkait hal tersebut, anggota Komisi I DPR Darizal Basir memastikan komisinya akan memanggil Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan perusahaan penyalur jasa TKI (PJTKI) yang bersangkutan.

"Selain mendapatkan informasi yang lebih jelas, tujuan pemanggilan kepada Kemlu ini adalah untuk mencari solusi agar Rita bisa bebas dari hukuman gantung," kata Darizal dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/6).

Dalam pemanggilan nanti, Darizal berharap Kemlu tidak hanya menjelaskan kasus Rita ini saja, tetapi juga kasus-kasus WNI dan TKI lainnya yang juga tengah menanti atau sudah divonis mati. "Jumlahnya mencapai 200-an," tuturnya.

Vonis mati dengan cara hukuman gantung terhadap Rita dijatuhkan dalam pengadilan yang digelar Mahkamah Tinggi Penang, Malaysia, pada 30 Mei 2016. Rita didakwa atas penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 4 kg. Darizal kemudian menjelaskan kronologi bagaimana Rita ini bisa terjebak dalam jaringan narkoba internasional.

Menurut Politikus Partai Demokrat ini, Rita bukanlah TKI yang bekerja di Malaysia. Ia bekerja di Hong Kong sejak Januari 2013 melalui PJTKI PT Putra Indo Sejahtera, Madiun. Belum genap tiga bulan bekerja, Rita di-PHK sepihak oleh majikannya. Dia kemudian dikembalikan ke agensi di Hong Kong pada April 2013. Oleh agen yang menempatkan, Rita dikirim ke Macau untuk menunggu pekerjaan baru dan visa. Karena tidak ada kejelasan, tiga bulan kemudian Rita memutuskan untuk pulang kampung.

"Nah, sewaktu mau pulang itu, Rita ditawari bisnis jual beli pakaian oleh kawannya. Dia dibelikan tiket dengan rute transit di New Delhi dan Penang. Saat di New Delhi, Rita dikasih sebuah koper yang katanya akan diambil oleh seseorang di Penang, Malaysia. Rita dilarang membuka koper tersebut. Sesampainya di bandara Penang, Rita ditahan oleh petugas bandara karena kedapatan membawa 4 kg dalam koper tersebut," ungkapnya. ‎ ‎

"Rita ini dijebak. Dia korban jaringan peredaran narkoba internasional," imbuh purnawirawan TNI tersebut. ‎

Darizal berujar bahwa Rita dimanfaatkan karena keluguan, kepolosan dan keterdesakan ekonomi. Pola-pola seperti ini lazim digunakan dalam jaringan perdagangan narkoba internasional. Darizal menyayangkan majelis hakim Malaysia yang tidak mengangkat fakta-fakta yang ada ke persidangan. Bukti-bukti tersebut di antaranya adalah bahwa Rita tidak tahu terkait isi tas yang dibawanya serta adanya orang lain yang terlibat yang tidak pernah dihadirkan dalam persidangan.

"Nah, tugas Kemlu dalam banding nanti adalah bagaimana meyakinkan pengadilan Malaysia untuk melihat fakta-fakta lain yang ada sehingga Rita bisa lolos dari hukuman mati," ucapnya.

Selain Kemlu, Darizal juga akan meminta Komisi I DPR RI memanggil PT Putra Indo Sejahtera selaku PJTKI yang mengirimkan Rita ke Hongkong. "Kita akan meminta pertangungjawaban PJTKI tersebut mengapa Rita tidak mendapatkan pekerjaan selama berbulan-bulan di Hong Kong," pungkasnya.

(mdk/hhw)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasus Prajurit TNI Meninggal usai Tabrak Lari, Pelaku Akhirnya Serahkan Diri usai Buron

Kasus Prajurit TNI Meninggal usai Tabrak Lari, Pelaku Akhirnya Serahkan Diri usai Buron

Diduga tak bisa mengendalikan kemudi, truk itu menambrak korban hingga membuatnya meninggal di tempat.

Baca Selengkapnya
67.955 Prajurit TNI Dikerahkan Amankan Lebaran dan Arus Mudik

67.955 Prajurit TNI Dikerahkan Amankan Lebaran dan Arus Mudik

Pergerakan masyarakat selama libur lebaran tahun ini diprediksi akan mengalami peningkatan.

Baca Selengkapnya
Wamen ATR/BPN Harap PT TUM Tak Ajukan Kasasi: Agar Bisa Ditetapkan Tanah di Pulau Mendol buat Objek TORA

Wamen ATR/BPN Harap PT TUM Tak Ajukan Kasasi: Agar Bisa Ditetapkan Tanah di Pulau Mendol buat Objek TORA

Raja Juli Antoni menilai Pulau Mendol, Pelalawan, Riau bisa segera dijadikan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA)

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
15 Prajurit TNI Keroyok Relawan Ganjar-Mahfud Diperiksa Denpom Solo, Dipastikan Tak Ada Korban Meninggal

15 Prajurit TNI Keroyok Relawan Ganjar-Mahfud Diperiksa Denpom Solo, Dipastikan Tak Ada Korban Meninggal

Dandim mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi manakala ada berita hoaks

Baca Selengkapnya
Wakil Menteri ATR: Berkat Presiden Jokowi, Rakyat Bisa Tidur Nyenyak Tanpa Takut Mafia Tanah

Wakil Menteri ATR: Berkat Presiden Jokowi, Rakyat Bisa Tidur Nyenyak Tanpa Takut Mafia Tanah

Raja Antoni mengungkapkan betapa pentingnya memliki sertipikat tanah, sebab sertipikat menjadi tanda bukti kepemilikan yang sah atas suatu bidang tanah.

Baca Selengkapnya
Sekdaprov Kaltim Bahas Isu Strategis: Transformasi Sosial, Ekonomi dan Tata Kelola

Sekdaprov Kaltim Bahas Isu Strategis: Transformasi Sosial, Ekonomi dan Tata Kelola

Pemprov Kaltim sedang menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) untuk 20 tahun ke depan.

Baca Selengkapnya
Terlibat Pencurian Ratusan Kendaraan Bermotor, Anggota TNI di Sidoarjo Ditangkap

Terlibat Pencurian Ratusan Kendaraan Bermotor, Anggota TNI di Sidoarjo Ditangkap

Terlibat Pencurian Ratusan Kendaraan di Jawa Timur, Anggota TNI di Sidoarjo Ditangkap

Baca Selengkapnya
2 TNI & 1 Warga Ditembak KKB dari Jarak 20 Meter, Ini Kronologinya

2 TNI & 1 Warga Ditembak KKB dari Jarak 20 Meter, Ini Kronologinya

Ketiga korban termasuk dua anggota TNI dalam kondisi stabil setelah mendapat penanganan dari tenaga medis di RSUD Dekai

Baca Selengkapnya
Jokowi Lantik AHY Jadi Menteri ATR/BPN, Segini Gaji dan Tunjangan Bakal Diterima Setiap Bulan

Jokowi Lantik AHY Jadi Menteri ATR/BPN, Segini Gaji dan Tunjangan Bakal Diterima Setiap Bulan

Besar gaji pokok yang diterima semua menteri yang menjabat yakni Rp5.040.000 per bulan.

Baca Selengkapnya