Sukses menguras harta di rumah tetangga pada aksi pertama, Aprianda alias Randa (17) dan Erik Sandra (21) nekat mengulangi pencurian di tempat yang sama. Saat dipergoki, keduanya mengancam membunuh korban.
Mereka ditangkap saat berada di Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara, Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Kamis (5/11) dini hari. Keduanya bermaksud kabur ke Palembang menggunakan sepeda motor.
Keduanya beraksi di rumah korban, Nurhalimah (40) di Desa Permata Baru, Kecamatan Indralaya Utara, Ogan Ilir, pada Jumat (28/10) dan Jumat (9/10) dini hari. Pada aksi pertama, mereka mengambil uang yang disimpan korban di bawah bantal kamarnya sebesar Rp3,5 juta. Sementara aksi kedua berhasil membawa kabur ponsel dan uang sebanyak Rp520.000.
Pada aksi kedua, mereka dipergoki anak korban, Monica, yang hendak mengambil telur di warungnya. Ketika itu, pelaku sedang membuka laci etalase dan membuka dompet berisi uang. Spontan, Monica berteriak sehingga membuat ibunya terbangun. Ketika diteriaki maling, salah satu pelaku menyebut akan kembali datang pagi harinya dan mengancam membunuh mereka.
Kasatreskrim Polres Ogan Ilir AKP Robi Sugara mengungkapkan, penangkapan kedua tersangka karena salah satunya dikenali korban yang tinggal bertetangga dengannya. Namun, mereka keburu kabur dan berpindah-pindah tempat persembunyian.
"Mereka mencuri dua kali di rumah itu, terakhir dipergoki korban dan memberikan ancaman. Waktu mau kabur ke Palembang kami cegat dan ditangkap," ungkap Robi, Sabtu (7/11).
Keduanya dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang diancam tujuh tahun penjara. Barang bukti diamankan satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR nomor polisi BG 4317 NO yang digunakan saat beraksi.
"Kedua tersangka diketahui buronan Polres Pagaralam, kami sedang koordinasikan untuk mengembangkannya," katanya.