Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Temui Menteri ATR/BPN, Kabareskrim Tegaskan Komitmen Berantas Mafia Tanah

Temui Menteri ATR/BPN, Kabareskrim Tegaskan Komitmen Berantas Mafia Tanah Komjen Agus ©2020 Merdeka.com/Nur Habibie

Merdeka.com - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengunjungi Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta. Dalam kesempatan itu dia menegaskan komitmennya memberantas mafia tanah.

"Kegiatan ini sebagai tindak lanjut perintah Bapak Kapolri untuk memberantas mafia tanah di Indonesia," tutur Agus dalam pertemuan tersebut, Senin (1/3).

Agus menyebut, kunjungannya dalam rangka memperkenalkan diri sebagai Kabareskrim Polri baru dan bermaksud membahas sejumlah kerjasama antara Polri dengan Kementerian ATR/BPN.

"Salah satu kerja sama yang dibahas adalah terkait upaya pemberantasan mafia tanah di seluruh wilayah Indonesia," jelas Agus.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat setidaknya terdapat 130 kasus mafia tanah yang telah diterima sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2021 yang terdiri dari sengketa dan konflik pertanahan.

"Pertama Jumlah kasus mafia tanah itu dari 2018 sampai 2021 itu ada 130 memang tiap tahun itu ada target- targetnya itu, tahun ini targetnya 38. Jadi banyak mafia itu dan itu kan bagian dari konflik dan sengketa," sebut Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum dan Litigasi, Iing Sodikin dalam diskusi TrijayaFM, Sabtu (27/2).

Iing menjelaskan kesulitan dalam mengatasi masalah membongkar tindakan mafia tanah ini adalah infrastruktur hukum perdata yang kerap dipermainkan oleh para pelaku mafia tanah. Dengan sengaja berpura mengajukan gugatan antara dua pihak yang sudah bersekongkol tanpa melibatkan pemilik tanah yang asli, agar mendapatkan putusan dari pengadilan.

"Bagaimana ada orang yang pura-pura menggugat. Sebetulnya pada hukum perdata itu siapa yang bisa membuktikan hak dia harus membuktikan. Mana kala orang ingin sepakat menggugat tapi yang menguasai (pemilik tanah yang sah) tak dilibatkan itu sering menjadi problem. Sebenarnya itu plurium litis consortium (gugatan kurang pihak) yang keputusan itu kontroversial," jelasnya.

Oleh karena itu, ia menilai kalau kasus mafia tanah telah menjadi kejahatan Extra Ordinary Crime ( menghilangkan hak asasi manusia) yang harus dilakukan pemberantasan secara bersama-sama dengan institusi lainnya.

"Artinya kejahatan Extra Ordenary yang harus bersama sama penegak hukumnya, kepolisian, Jaksa, KPK, sebetulnya tahu aktor-aktor mafia tanah di tiap-tiap provinsi kalau dia tahu. Bagaimana okupasi ilegalnya ya,"

"Di pertanahan ini tidak ada norma yang kuat norma pertanahan selain itu hanya ada di KUHP Bab 623 pemalsuan hanya di undang-undang 61 PP larangan penguasaan tanpa hak itu juga deliknya hanya 3 bulan. Jadi ini juga yang konsep dalam Undang-Undang Pertanahanan yang dibahas tetapi tidak jadi, penguasaan tanpa hak itu deliknya lima tahun," tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Sekjen Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI), Agus Mulyadi menyampaikan sampai dengan saat ini pihaknya telah menerima pengaduan dari berbagai pihak yang mengalami perampasan tanah oleh para mafia tanah.

"Kalau betul semuanya datang stadion utama Senayan tidak cukup, ini di sini ada Kiray nah ini cuman ada tiga orang. Kalau bapak pernah ke Cipete Utara itu ada 600 kepala keluarga yang tinggal dari tahun 30 ini contohnya," sebut Agus.

Agus menceritakan banyak contoh kasus mafia tanah yang dialami para korban, mulai dari sertifikat hak milik yang ketika di balik nama tidak kembali lagi kepada pemiliknya. Oleh karena itu, Agus menjelaskan kalau kasus yang ditangani oleh pihaknya adalah perampasan tanah bukan dalam kasus sengketa yang terjadi karena adanya hubungan keluarga atau diperdagangkan.

"Jadi yang tegas perampasan tanah itu, tanahnya Bu Ace tiba-tiba ada rekayasa diambil. Itu adalah perampasan, jadi saya ingin tegaskan semuanya itu dikesankan sengketa itu bisa perdata, keluarga selesai. Tapi kalau perampasan itu pasti yang merampas itu jauh lebih kuat punya jaringan," tegasnya.

"Lawannya bisa jadi oknumnya bisa jadi ada BPN, kepolisian, bisa jadi ada di kejaksaan, bisa jadi ada di kelurahan kecamatan, bisa jadi di pengadilan.Kemudian juga sertifikat yang dirampas itu artinya tanah yang diambil itu sertifikatnya asli. Jadi palsu itu prosesnya, tapi ini (sertifikatnya) asli kira-kira seperti itu," tambahnya.

Reporter: Nanda Perdana Putra

Sumber: Liputan6.com

(mdk/eko)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pesan Penting untuk AHY yang Baru Dilantik Jadi Menteri ATR/BPN: Gebuk Mafia Tanah

Pesan Penting untuk AHY yang Baru Dilantik Jadi Menteri ATR/BPN: Gebuk Mafia Tanah

Bersamaan dengan itu, AHY juga mendorong proses redistribusi tanah untuk melahirkan keadilan, kemajuan, dan kesejahteraan.

Baca Selengkapnya
AHY Temui Jaksa Agung: Banyak Sekali Rakyat Menderita karena Mafia Tanah

AHY Temui Jaksa Agung: Banyak Sekali Rakyat Menderita karena Mafia Tanah

Menurut AHY, mafia tanah menyebabkan kerugian negara menjadi banyak. Selain itu, rakyat juga menderita akibat mafia tanah ini.

Baca Selengkapnya
Tegakkan Keadilan, Kementerian ATR/BPN Serahkan Kembali Sertipikat Tanah Keluarga Nirina Zubir

Tegakkan Keadilan, Kementerian ATR/BPN Serahkan Kembali Sertipikat Tanah Keluarga Nirina Zubir

Sertipikat tersebut diserahkan di Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta pada Selasa (13/02/2024).

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
VIDEO: Pesan Tegas Hadi ke Menteri Agraria AHY: Jangan Takut, Gebuk Mafia Tanah!

VIDEO: Pesan Tegas Hadi ke Menteri Agraria AHY: Jangan Takut, Gebuk Mafia Tanah!

Hadi Tjahjanto mengaku memberi pesan kepada AHY, terkait tugas di Kementerian ATR BPN

Baca Selengkapnya
Bertemu Wapres, AHY Dapat Wejangan untuk Berantas Mafia Tanah hingga Estafet Kepemimpinan

Bertemu Wapres, AHY Dapat Wejangan untuk Berantas Mafia Tanah hingga Estafet Kepemimpinan

Menteri ATR/BPN AHY bertemu Wapres Ma'ruf Amin di Istana Wapres

Baca Selengkapnya
Menteri AHY: Banyak Masalah di Indonesia Libatkan Mafia Tanah

Menteri AHY: Banyak Masalah di Indonesia Libatkan Mafia Tanah

Sehingga, hak tanah mereka tak dirampas mafia tanah.

Baca Selengkapnya
Wakil Menteri ATR: Berkat Presiden Jokowi, Rakyat Bisa Tidur Nyenyak Tanpa Takut Mafia Tanah

Wakil Menteri ATR: Berkat Presiden Jokowi, Rakyat Bisa Tidur Nyenyak Tanpa Takut Mafia Tanah

Raja Antoni mengungkapkan betapa pentingnya memliki sertipikat tanah, sebab sertipikat menjadi tanda bukti kepemilikan yang sah atas suatu bidang tanah.

Baca Selengkapnya
Kasus Mafia Tanah: Pegawai BPN Jual Asrama Mahasiswa Milik Negara, Begini Perannya

Kasus Mafia Tanah: Pegawai BPN Jual Asrama Mahasiswa Milik Negara, Begini Perannya

Tersangka disebut menerima sejumlah uang dari pelaku lainnya

Baca Selengkapnya
Sertijab Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto Minta AHY Gebuk Mafia Tanah

Sertijab Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto Minta AHY Gebuk Mafia Tanah

AHY yakni memberantas serta menggebuk mafia tanah tanpa harus takut.

Baca Selengkapnya