Teknis Penerapan PSBB di Bodebek untuk Transportasi dan Pendidikan Masih Dibahas

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek) akan dimulai pada pukul 00.00 WIB, Rabu (15/4). Namun, ada beberapa instrumen di sektor transportasi dan pendidikan yang belum rampung dibahas.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Teknis Penerapan PSBB di Bodebek untuk Transportasi dan Pendidikan Masih Dibahas
Penindakan pengendara pelanggar aturan PSBB. ©2020 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek) akan dimulai pada pukul 00.00 WIB, Rabu (15/4). Namun, ada beberapa instrumen di sektor transportasi dan pendidikan yang belum rampung dibahas.

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengatakan masih akan membahas berkaitan dengan kendaraan roda dua untuk penumpang atau hanya untuk distribusi barang. Pasalnya, ada ketentuan yang belum pasti berdasarkan arahan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"Itu kita akan konsultasikan sebelum nanti hari Rabu dini hari PSBB di Bodebek dilaksanakan," kata dia di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (13/4/2020).

"Hari ini atau besok karena memang ada peraturan kementerian kesehatan yang hanya fokus barang, tapi ada arahan dari kementerian perhubungan yang memperbolehkan dengan protokol kesehatan. Yang penting masyarakat punya kepastian," ia melanjutkan.

Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat tentang pedoman PSBB, dalam bagian ketujuh pasal 16 mengenai Pembatasan Penggunaan Moda Transportasi untuk Pergerakan Orang, poin 1 tercatat bahwa selama pemberlakuan PSBB, semua kegiatan pergerakan dan/atau bawang dihentikan sementara, kecuali untuk pemenuhan kebutuhan pokok; kegiatan lain khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan; dan kegiatan yang diperbolehkan selama pemberlakuan PSBB.

Di beberapa poin berikutnya, kendaraan motor dan mobil pribadi bisa digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas yang diperbolehkan selama masa PSBB, melakukan disinfeksi kendaraan, menggunakan masker (pengendara motor harus memakai sarung tangan) dan tidak berkendara saat suhu tubuh di atas normal atau sakit.

Bagi kendaraan mobil pribadi, ketika berkendara harus membatasi 50 persen dari kapasitas kendaraan. Aturan itu berlaku pula bagi kendaraan umum jenis mobil. Sedangkan untuk angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.

Di poin terakhir bagian dari pasal ini tertulis bahwa bupati atau walikota bisa menambahkan jenis transportasi yang dikecualikan dari penghentian sementara moda transportasi untuk pergerakan orang.

Di sisi lain, Emil mengaku masih menemukan pertanyaan dari para orang tua tentang kemungkinan pembebasan SPP selama dua pekan pemberlakuan PSBB, pasalnya para anaknya akan berada di rumah.

Hanya saja, Emil belum bisa memberikan penjelasan secara rinci. Ia mengaku akan melakukan konsultasi dengan pemerintah pusat. Sejauh ini, ia memastikan bahwa dana BOS dari pemerintah pusat itu boleh untuk kuota internet.

"Kan mereka harus tinggal di rumah menggunakan internet, enggak punya duit dan kuota, maka belajar juga tidak berjalan, nah arahannya tolong untuk kepala sekolah itu segera membelanjakan dana BOS-nya itu boleh untuk kuota internet kepada anak didiknya sehingga mereka bisa menggunakan kuota itu untuk pelajaran online dan internet selama di rumah," pungkasnya.

Rekomendasi