Tangani berkas kasus Komjen Budi, Kejagung tunjuk lima jaksa khusus

"Kami akan pelajari dulu. Dari KPK, hasil penyidikannya kan belum lengkap," kata Raden Widyopramono.

Juven Martua Sitompul
Oleh Juven Martua Sitompul - Reporter
Tangani berkas kasus Komjen Budi, Kejagung tunjuk lima jaksa khusus
Gedung Kejaksaan Agung. Merdeka.com/Imam Buhori

Kejaksaan Agung membenarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan perkara rekening gendut Komjen Pol Budi Gunawan. Berkas kasus yang diserahkan oleh Deputi Penindakan KPK Warih Sadono itu diterima Kejaksaan Agung pada Senin lalu .Hal itu diutarakan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus), Raden Widyopramono. Dia mengatakan berkas diserahkan oleh Deputi Penindakan KPK, Warih Sadono."Sudah kemarin sore. Diantar oleh Deputi Penindakan Warih Sadono diterima oleh saya dan Pak Dirdik," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Raden Widyopramono saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (10/3).Dia mengatakan pihaknya tengah mendalami berkas-berkas tersebut. Kejagung juga telah menunjuk lima jaksa untuk menangani pelimpahan berkas Komjen Budi Gunawan.Namun, Widyo enggan membeberkan lebih rinci siapa lima jaksa tersebut. Dia menyebut tim itu berasal dari satuan petugas khusus (Satgassus)."Saat ini tengah dipelajari oleh jaksa yang ditunjuk oleh pidsus (pidana khusus). Iya (lima jaksa). Tim yang ditunjuk berasal dari tim satgassus," tegasnya.Selain itu, dia juga mengungkapkan berkas yang diserahkan KPK masih belum lengkap. Komisi antirasuah itu berjanji segera melengkapi berkas tersebut."Belum. Masih ada yang akan diantar lagi nanti. Kami akan pelajari dulu. Dari KPK, hasil penyidikannya kan belum lengkap. Itu akan kami teliti untuk dilengkapi lalu baru tahu selanjutnya mau apa," pungkas dia.Sebelumnya diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan kasus rekening gendut Komjen Pol Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. Pelimpahan itu ditandai dengan penyerahan berkas perkara."Iya sudah kemarin (pelimpahan berkas). Karena sudah dilimpahkan berkas perkaranya, berarti KPK sudah tidak dapat melakukan penyidikan terhadap kasus BG," kata Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi.

Rekomendasi