Tak Setor Hasil Mengemis, Anak 6 Tahun Dianiaya Ibu Kandung

Tersangka Oktarina mengaku sudah 1,2 tahun menyuruh anaknya mengemis di TKP. Kadang juga anaknya disuruh mengamis dan menjual tisu wajah.

Irwanto
Oleh Irwanto - Reporter
Tak Setor Hasil Mengemis, Anak 6 Tahun Dianiaya Ibu Kandung
Tersangka aniaya anak kandung. ©2021 Merdeka.com/Irwanto

Seorang ibu rumah tangga, Oktarina (21) ditangkap polisi karena melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia enam tahun inisial DRA. Pemicunya karena korban tak mendapatkan uang hasil mengemis.

Penganiayaan terjadi di Simpang Empat RS Charitas di Jalan Jenderal Sudirman Palembang, Minggu (10/10) malam. Aksinya terekam kamera dan videonya viral di media sosial.

Tersangka Oktarina mengaku sudah 1,2 tahun menyuruh anaknya mengemis di TKP. Kadang juga anaknya disuruh mengamis dan menjual tisu wajah.

"Saya memang suruh cari uang di sana, kadang ngemis, jual tisu, kadang juga mengamen. Sehari bisa dapat Rp150 ribu, malah pernah Rp600 ribu," ungkap tersangka di Mapolrestabes Palembang, Senin (11/10).

Di hari kejadian, korban tidak mendapatkan uang sama sekali. Tersangka dibuat emosi karena terdesak kebutuhan rumah tangganya.

"Saya kesal dia tidak dapat uang, tidak setoran. Makanya saya pukul, saya emosi waktu itu," kata dia.

Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang Iptu Fifin Sumailan mengungkapkan, tersangka diamankan di rumahnya di Jalan Gubernur H Bastari, Lorong Harapan 1, Kecamatan Jakabaring, Palembang, beberapa jam setelah kejadian. Petugas menjemputnya dari video yang menyebar di medsos.

"Kami lakukan lidik dan mengungkap identitas dan alamatnya. Tersangka kami amankan selang tiga jam setelah kejadian," ujarnya.

Dari keterangan, motif penganiayaan karena tersangka kesal uang setoran dari hasil mengemis tidak ada. Kederuanya berstatus anak dan ibu kandung.

"Kami akan koordinasi dengan Dinas Sosial untuk pemulihan traumatik korban. Sebab, korban sekarang takut bertemu dengan ibunya karena dipukul," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Undang-undang Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman minimal tujuh tahun penjara.

Rekomendasi