Tak libatkan KPK, penyusunan revisi KUHP dinilai tak transparan
Merdeka.com - Wakil Ketua Lembaga Hikmah Kebijakan Publik Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdullah Dahlan menyayangkan DPR dan pemerintah tidak melibatkan pemangku kepentingan dalam pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Abdullah menilai, pemerintah dan DPR seolah mengabaikan suara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap penyusunan yang telah berjalan.
"Dari aspek proses penyusunan revisi KUHP ini agak jauh dari prinsip UU tata cara perundangan. Kenapa tidak memenuhi syarat karena beberapa pihak yang terkait RKUHP, stakeholder yang terkait dengan pidana khusus misal KPK, BNN tidak terlihat dilibatkan aktif dalam proses," ujar Abdullah Dahlan di PP Muhammadiyah, Kamis (7/6).
"Ada proses tidak terbuka. Kritik KPK acapkali diabaikan penyusun UU," imbuhnya.
Dia menduga ada agenda tertentu di balik tak dilibatkannya KPK dalam penyusunan dan perumusan revisi KUHP.
"Ada dugaan motif apa yang mendasari, kalau bahwa butuh revisi KUHP baru, sudah pasti tidak masuk ke ranah abu-abu dan tertutup," kata dia.
Menurut Abdullah, memasukkan delik tindak pidana korupsi dalam revisi KUHP hanya akan melemahkan KPK. Dia mencontohkan sanksi minimum yang berbeda antara revisi KUHP dan UU Tipikor. Dalam UU Tipikor sanksi minimum 4 tahun, sedangkan di revisi KUHP hanya 2 tahun.
"Memasukkan klausul tindak pidana khusus korupsi konkretnya revisi KUHP ini dalam penilaian kami bukan justru menguatkan justru melemahkan," kata dia.
Sebelumnya, Menko Polhukam Wiranto akan mengundang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Instansi terkait untuk menjelaskan permasalahan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Perkara (RKUHP). Alasannya, agar tidak ada pendapat yang berbeda.
"Saya akan memperluas Rakor dengan pihak lain yang menyangkut masalah ini. Dan saya harapkan masyarakat jelas dengan penjelasan ini memang sederhana. Karena masalahnya sederhana," kata Wiranto di kantornya, Jakarta, Rabu (6/6).
"Semua pihak yang mempunyai kepentingan RUKHP saya akan undang. Supaya jangan sampai nanti kalau enggak diundang masih punya pendapat yang beda," imbuhnya.
Dia meminta, dengan langkah yang diambil ini tidak ada lagi perang opini di media sosial. Terlebih sampai ditunggangi oleh kepentingan politik.
"Jangan sampai opini itu digeber di medsos sehingga menjadi perdebatan di umum. Ini kan menimbulkan keresahan, ini musim politik, Pilkada, Pilpres, Pileg" ucapnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ada Agenda Penting di KPK, Firli Mangkir Pemeriksaan di Bareskrim
Firli Bahuri melalui kuasa hukumnya meminta penyidik Polri untuk menjadwal ulang pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaKPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK
Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Telat Hadiri Sidang Sengketa Pilpres, Hakim MK: Ini Penting karena Agenda Pembuktian
Agenda sidang hari ini adalah mendengar keterangan saksi dan ahli dari KPU selaku termohon beserta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Komisi II: Putusan DKPP soal Etik Ketua KPU Mirip MKMK, Tuai Perdebatan Publik
Ketua KPU terbukti melanggar etika saat menerima pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka
Baca SelengkapnyaPKS Tentukan Jadi Oposisi atau Gabung Pemerintah Setelah Hasil Pemilu Diumumkan KPU
Posisi PKS di pemerintahan bakal diputuskan lewat Musyawarah Majelis Syuro PKS.
Baca SelengkapnyaPKS soal Putusan DKPP: Rakyat Tentu Tidak Ingin Orang yang Dipilih Bermasalah Etika
Dia meminta harus bisa dihentikan dan tidak menjadi tren.
Baca SelengkapnyaJelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik
DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaHormati Keputusan KPU, PKS Beri Catatan dan Kritisi Proses Pemilu
Dia menilai masih banyaknya dugaan pelanggaran etika oleh KPU dan Bawaslu.
Baca SelengkapnyaPolitikus PDIP Ingatkan KPU: Jangan Main-Main dengan Suara Rakyat
Pernyataan ini menanggapi putusan DKPP yang memberikan sanksi etik ke KPU.
Baca Selengkapnya