Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe belum juga menetapkan tersangka dugaan korupsi pembangunan pengaman (tanggul) Pantai Cunda-Meuraksa di Kota Lhokseumawe. Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) pun menuding lembaga itu melindungi terduga pelaku.
Koordinator MaTA Alfian menyebut , serangkaian kegiatan penyelidikan telah dilakukan, Kejari Lhokseumawe. Mereka menyatakan telah menemukan pelanggaran hukum dalam kasus itu. Bahkan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh, berdasarkan hasil audit investigatif, menemukan adanya kerugian negara.
"Sejak ditangani pada Januari 2021 silam, belum ada satu pun oknum yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Alfian kepada merdeka.com, Kamis (29/7).
Alfian menyebut, pihaknya telah mengambil langkah dengan menyurati Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk melakukan pemeriksaan terhadap kinerja Kejari Lhokseumawe. Dalam surat Nomor: 018/B/MaTA/VII/202 itu, MaTA juga meminta agar kasus dugaan korupsi pembangunan pengaman (tanggul) pantai Cunda-Meuraksa Lhokseumawe dapat disupervisi Kejagung.
"Karena kasus ini telah menjadi perhatian masyarakat di Aceh yang mengharapkan adanya kejelasan dalam pengungkapannya," ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kasi Intel Kejari Lhokseumawe Miftahuddin, mengatakan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan pengamanan (tanggul) pantai Cunda-Meuraksa Kota Lhokseumawe belum ditetapkan karena pihaknya masih melakukan penyelidikan. "Kasus masih dalam proses penyelidikan. Mohon bersabar," katanya Jumat (30/7).
Dia enggan menanggapi surat yang dikirim MaTA ke Jamwas Kejagung RI yang meminta kasus itu disupervisi dan kinerja Kejari Lhokseumawe diperiksa.
Begitu juga soal tudingan MaTA yang menyebut Kejari Lhokseumawe diduga melindungi pelaku korupsi. "Saya belum bisa berkomentar," ungkapnya.