Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tak Bubarkan Kerumunan Massa di Acara Rizieq, Kasatpol PP Berdalih Sudah Tindak Tegas

Tak Bubarkan Kerumunan Massa di Acara Rizieq, Kasatpol PP Berdalih Sudah Tindak Tegas ribuan simpatisan mengawal Habib Rizieq Shihab. ©2020 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta, Arifin mengklaim selalu menindak tegas setiap pelanggaran protokol kesehatan. Termasuk yang dilakukan saat acara yang digelar pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab.

Dia berdalih sudah melakukan tindakan tegas. Bukan berupa pembubaran massa, tapi tindakan yang dimaksud berupa sanksi denda administratif Rp50 juta.

"Ya sudah kami tindak pokoknya, kan sudah kami denda," kata Arifin saat dihubungi merdeka.com, Minggu (15/11).

Arifin menjelaskan, Satpol PP DKI Jakarta melakukan penindakan bagi para pelanggar protokol kesehatan sesuai dengan Pergub Nomor 79 Tahun 2020. Dalam Pergub tersebut memang disebutkan, setiap orang yang menyelenggarakan kegiatan dengan tidak mengindahkan protokol kesehatan akan dilayangkan denda administratif sebesar Rp50 juta bila pelanggaran berulang satu kali.

Namun, dalam Perda Penanggulangan Covid-19 yang disahkan oleh DPRD DKI Jakarta juga tercantum sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan. Sanksi tersebut berupa pembubaran kegiatan dan penghentian sementara kegiatan. SOal pembubaran massa, Arifin tidak banyak menjelaskan.

"Pokoknya tetap mengacu pada Pergub, kan sudah ada Pergubnya. Kita akan selalu tindak intinya ya," kata Arifin.

Acara Maulid Nabi dan pernikahan anak Rizieq di Petamburan III tetap berlangsung. Tidak ada pembubaran ataupun penghentian kegiatan. Dalam kegiatan itu juga ditemukan masyarakat yang tidak mengenakan masker.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo menyaksikan banyak sekali masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan.

"Banyak yang tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak," ungkap Doni Monardo dalam keterangan resminya, Sabtu malam (14/11).

Jika menilik isi Pergub Nomor 79 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Hukum Protokol Kesehatan, dicantumkan denda administratif bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker.

Dalam Pasal 5 Pergub tersebut, siapapun yang tidak menggunakan masker akan dikenakan sanksi kerja sosial atau denda administratif paling banyak Rp 250 ribu.

Bila warga yang melakukan pelanggaran tidak menggunakan masker berulang kali, Pemprov DKI akan memberlakukan denda progresif yang bisa mencapai Rp 1 juta.

Berikut bunyi Pasal 5 Ayat 2 yang mengatur denda progresif warga tak mengenakan masker berulang kali:

Bagi setiap orang yang mengulangi pelanggaran tidak menggunakan masker sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi kerja sosial atau denda administratif dengan ketentuan sebagai berikut:

a. pelanggaran berulang 1 kali dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 120 menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp500.000;

b. pelanggaran berulang 2 kali dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 180 menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp750.000 dan

c. pelanggaran berulang 3 kali dan seterusnya dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 240 menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp1.000.000.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP