Sudah Disita KPK, Terungkap Vila di Sukabumi Dibeli Staf Edhy Prabowo Senilai Rp3 M
Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat gelar sidang lanjutan atas terdakwa Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dalam perkara dugaan korupsi izin ekspor benur lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Dalam sidang ini, Usep Kurniawan yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditanya soal ihwal pembelian vila yang saat ini telah disita KPK
Vila seluas dua hektar di Desa Cijengkol, Cibadak, Sukabumi, Jawa Barat diketahui dimiliki Hj Makmun Saleh yang dibeli melalui staf pribadi Edhy Prabowo, Amiril Mukminin, setelah ditawarkan Usep.
"Bapak tawarkan ke siapa?" tanya jaksa saat sidang di PN Jakarta Pusat, Rabu (2/6).
"Awalnya, Saya tawarkan ke adiknya Pak Edhy, namanya Dedy Harianto. Sempat waktu itu saudara Dedy bilang juga kepada saya, bang coba saja tawarkan ke Pak Edhy. Saya chatting lewat WA tapi enggak direspons," jawab Usep
"Cuma ketika pas saya telpon lagi ke Dedy, disuruh coba hubungin Pak Amiril dan itu saya tanya siapa? disampaikan, katanya orangnya Pak Edhy," tambah Usep.
Setelah Usep berkomunikasi via telepon dengan Amiril maka terjalinlah kesepakatan terkait pembelian vila tersebut. Namun dengan catatan adanya nego dari harga awal sebesar Rp 4 miliar.
"Beliau (Amiril) sampaikan kepada saya coba bang dinego harga-harganya. Dari situ saya ke Pak Makmun lagi untuk menego harga tersebut dan disepakati harga Rp3 miliar," kata Usep.
Usai terjadi kesepakatan harga, Amiril pun mengirimkan uang sebesar Rp50 juta yang terbagi dalam dua pengiriman uang sebagai tanda jadi pembelian vila sekitar bulan Juli 2020.
"Di situ Pak Hj Makmun minta DP kurang lebih sekitar 50juta. Amiril saat itu kalau tidak salah DP-nya pertama Rp45 juta lalu ditambah Rp5 juta. Jadi 50 juta," terangnya.
Kemudian, seminggu setelah DP dibayarkan Hj Makmun meminta agar proses pembelian dipercepat. Maka terjadilah pembayaran kedua oleh Dedy adiknya Edhy Prabowo dan Sugiarto orang utusan Amiril yang didampingi Usep.
"Waktu itu uang yang bawa adiknya Pak Edhy, (Dedy) dan pak Sugiarto," ujar Usep
"Sugiarto siapa?" tanya jaksa.
"Waktu itu saya tidak kenal. Tapi setelah ditanya ke Dedy, katanya orangnya Pak Amiril. Pembayaran pertama sebesar Rp1,450 miliar ditambah Rp50 juta (DP) jadi total Rp 1,5 miliar," jawabnya.
Setelah penyerahan uang kedua, seminggu selanjutnya dilakukan kembali pembayaran ketiga sekalian akad jual beli (AJB) yang diwakili Sugiarto sebesar Rp1,5 miliar. Sehingga total uang yang sudah diserahkan sebesar Rp3 miliar untuk pembelian vila.
"Saya minta ke Pak Amiril untuk menyaksikan pembelian tersebut. Tapi mungkin karena tidak bisa jadi diwakilin lagi Pak Dedy dan Pak Sugiarto. Untuk akad jual beli," katanya.
"Untuk pajaknya?" tanya jaksa lagi.
"Itu pajaknya 244 juta, dibayar (Amiril) setelah seminggu dari penyerahan AJB," sahutnya.
Kendati demikian, Usep mengatakan jika sertifikat bangunan vila itu belum sempat dibalik nama dan masih nama pemilik sebelumnya hajah Elly, istri dari Hj Makmun.
"Belum, karena waktu itu sudah langsung (disita) dari pihak KPK. Untuk AJB-nya sudah, cuman sertifikat balik namanya belum," tuturnya.
"Kapan Amiril dateng temui bapak?" tanya jaksa.
"Setelah akad jual beli, sekalian mau saya foto-foto juga katanya. Itulah saya baru tatap muka (dengan Amiril)," jawab Usep.
"Bapak tanya kok nama Sugiarto?" tanya kembali Jaksa.
"Enggak, saya engga nanya-nanya kaya gitu. Pak Dedy Cuman ya bilangnya orangnya Amiril aja gitu," timpalnya.
Lebih lanjut terkait komisi penjualan, Usep menjelaskan jika komisi yang didapatnya dari Hj Makmun sebesar Rp75 juta dari 2,5 persen hasil penjualan yang di mana komisi tersebut dibagi dua kepada Dedy, adik Edhy Prabowo.
"2,5 persen dari Pak Makmun ya 75 juta, tapi itu dipotong 14 juta dari yang jatah saya. Sampai sekarang belum diganti (oleh Amiril). Dan dibagi dua (dengan Dedy)," sebutnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah vila di Desa Cijengkol, Cibadak, Sukabumi Jawa Barat. Penyitaan dilakukan pada hari Kamis (18/2) sekitar pukul 18.00 WIB.
Vila dengan luas kurang lebih 2 hektare tersebut diduga merupakan milik mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang dibeli menggunakan uang dari para eksportir yang mendapatkan izin ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Diduga vila tersebut milik EP (Edhy Prabowo) yang dibeli dengan uang yang terkumpul dari para eksportir yang mendapatkan izin pengiriman benih lobster di KKP," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (18/2).
Namun demikian pada kesempatan waktu yang berbeda, Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo membantah telah membeli sebuah vila di Sukabumi, Jawa Barat.
"Saya enggak tahu vila yang mana. Saya enggak tahu, bukan punya saya," ujar Edhy usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Senin (22/2).
Edhy menyatakan, siap membuktikan dirinya tak mengetahui atau membeli vila tersebut. Menurut Edhy, dirinya pernah ditawari sebuah vila namun urung dia beli lantaran harganya tak sesuai.
"Ya silakan saja (buktikan). Semua kepemilikan itu atas nama siapa dan sebagainya saya juga enggak tahu. Saya pernah ditawarkan memang untuk itu, tapi kan enggak saya tindak lanjuti karena harganya mahal," kata Edhy.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya