Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Soal Pelaporan Yasonna, KPK Pilih Fokus Cari Harun Masiku

Soal Pelaporan Yasonna, KPK Pilih Fokus Cari Harun Masiku KPK. ©2017 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan Koalisi Masyarakat Sipil soal dugaan menghalangi proses penyidikan yang dilakukan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly dalam kasus dugaan suap terhadap mantan anggota KPU Wahyu Setiawan.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas) akan mempelajari pelaporan dari Koalisi Masyarakat Sipil tersebut. Hanya saja, menurutnya, lembaga antirasuah lebih fokus untuk menemukan politikus PDIP Harun Masiku.

"Sampai saat ini, terkait dengan itu KPK fokus pencarian tersangka HK," katanya di Gedung KPK, Kamis (23/1).

"Kalau kemudian ada laporan masyarakat terkait dengan pasal 21, kami ulangi sekali lagi, penerapan pasal 21 ini disebut jelas unsurnya setiap orang dengan sengaja ada unsur kesengajaan dan sebagainya, sehingga perlu pendalaman lebih jauh, perlu analisa lebih dalam terkait dengan unsur penerapan pasal 21," dia menambahkan.

Ali mengungkapkan, pihaknya masih menunggu pendalaman yang dilakukan Dirjen Imigrasi Kemenkumham terkait dugaan kelalaian hingga menyebabkan kedatangan Harun Masiku pada 7 Januari 2020 di Bandara Soetta tak tercatat.

"Pihak Imigrasi menyatakan akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terkait dengan apakah ada faktor kesengajaan ketika kemudian tidak tercatat kembalinya tersangka Harun dari Singapura," jelasnya.

Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan dugaan menghalangi proses hukum yang dilakukan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Koalisi Masyarakat Sipil menganggap Yasonna memberikan pernyataan tak benar soal keberadaan politikus PDIP Harun Masiku, tersangka kasus dugaan suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pergantian antar-waktu anggota DPR RI periode 2019-2024

"Kami melaporkan saudara Yasonna Laoly selaku Menkumham atas dugaan menghalangi proses hukum atau obstruction of justice yang diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor dengan ancaman 12 tahun penjara," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (23/1).

Menurut Kurnia, ada pernyataan janggal yang dikeluarkan Yasonna terkait keberadaan Harun Masiku. Yasonna sempat menyatakan bahwa Harun Masiku pergi ke luar negeri sejak 6 Januari 2020 dan tak menyebut Harun kembali ke Tanah Air pada 7 Januari 2020.

"Dan baru kemarin mereka (Imigrasi Kemenkumham) menyatakan (benar Harun di Indonesia sejak 7 Januari) dengan berbagai alasan, ada sistem yang keliru dan lain-lain. Karena ini sudah masuk penyidikan tertanggal 9 Januari kemarin harusnya tidak menjadikan hambatan lagi bagi KPK segera menindak Yasonna dengan Pasal 21 tersebut," kata Kurnia.

Kurnia mengatakan, dalam laporannya Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari ICW, YLBHI, PUSAKO, KontraS, MaTA, TII, Sahdar, SEKNAS FITRA, PERLUDEM, PSHK, Imparsial, JATAM, SAFE.net, LBH Jakarta dan Lokataru ini menyertakan rekaman CCTV kedatangan Harun Masiku di Bandara Soeta pada 7 Januari 2020.

"Kita membawa CCTV yang juga sudah beredar di masyarakat, soal kedatangan Harun Masiku di Bandara Soekarno-Hatta di tanggal 7 Januari itu," kata Kurnia.

Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Ungkap Pencarian Harun Masiku
KPK Ungkap Pencarian Harun Masiku

Kasatgas KPK mengaku belum ada perkembangan terbaru keberadaan DPO politikus PDI Perjuangan itu.

Baca Selengkapnya
Disinggung soal Harun Masiku, Hasto Minta Lebih Baik KPK Fokus Kecurangan Bansos
Disinggung soal Harun Masiku, Hasto Minta Lebih Baik KPK Fokus Kecurangan Bansos

Menurutnya penyimpangan itu harus diusut karena KPK merupakan harapan dalam menegakan hukum.

Baca Selengkapnya
Eks Penyidik KPK: 'Kotak Pandora' Ditemukan, Harun Masiku akan Segera Ditangkap
Eks Penyidik KPK: 'Kotak Pandora' Ditemukan, Harun Masiku akan Segera Ditangkap

KPK diduga tengah mencari tahu keberadaan mantan Caleg PDIP Harun Masiku.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Cari Keberadaan Harun Masiku, KPK Periksa Mantan Komisioner KPU
Cari Keberadaan Harun Masiku, KPK Periksa Mantan Komisioner KPU

Pemeriksaan terhadap Wahyu mendalami soal pengetahuan korupsi PAW yang menjerat Harun Masiku.

Baca Selengkapnya
Lawan Gugatan MAKI, KPK Lampirkan 14 Bukti Pengusutan Harun Masiku Masih Berjalan
Lawan Gugatan MAKI, KPK Lampirkan 14 Bukti Pengusutan Harun Masiku Masih Berjalan

Ia menyebut pada pengusutan kasus Harun berjalan semasa kepemimpinan mantan Ketua KPK.

Baca Selengkapnya
PKS Belum Tentukan Sikap Akan Jadi Oposisi atau Koalisi, Syaikhu: Itu Ranah Dewan Syuro
PKS Belum Tentukan Sikap Akan Jadi Oposisi atau Koalisi, Syaikhu: Itu Ranah Dewan Syuro

Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu mengatakan sikap partainya apakah akan menjadi koalisi atau oposisi akan ditentukan Majelis Syuro.

Baca Selengkapnya
KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.

Baca Selengkapnya
KPK Pastikan Tetap Cari dan Tangkap Harun Masiku
KPK Pastikan Tetap Cari dan Tangkap Harun Masiku

KPK pastikan tetap cari dan tangkap buronan Harun Masiku

Baca Selengkapnya
PPP Diminta Fokus Terhadap Gugatan MK, Jangan Berharap Kepada Arsul Sani
PPP Diminta Fokus Terhadap Gugatan MK, Jangan Berharap Kepada Arsul Sani

PPP harus percaya dengan diri mereka sendiri melalui data serta bukti-bukti yang akan diajukan ke MK.

Baca Selengkapnya