Kuasa Hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta mendatangkan saksi fakta di sidang gugatan kasus dugaan makar dan kepemilikan senjata api. Sidang digelar di PN Jakarta Selatan, Rabu (24/7).
Saksi fakta yang memberikan kesaksian diantaranya Suta Widya dan Pitra Romadoni Nasution. Keduanya, menceritakan penangkapan Kivlan Zein.
Suta Widya mengaku, bersama Kivlan zen pada 29 Mei 2019. Kala itu, diperiksa di lantai 3, Gedung Direktorat Tindak Pindana Bareskrim Mabes Polri.
Usai diperiksa terkait kasus makar, Kivlan dihampiri sejumlah polisi tanpa seragam dan dibawa mobil dinas Polda Metro Jaya.
Di sekitar lima mobil di depan gedung Bareskrim telah dijaga oleh sejumlah pasukan bersenjata. Lima mobil pun membawa Kivlan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
"Penyidik yang memeriksa Kivlan tidak ikut menangkap. Dia ditangkap sama polisi lain dan dibawa menggunakan mobil dinas polisi," ujar dia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kivlan zen kembali diperiksa di Polda Metro Jaya. Penyidik pun merampungkan pada 30 Mei 2019 dini hari.
Suta menegaskan, Kivlan zen diperiksa dengan menyandang status tersangka. Tanpa lebih dulu dipanggil sebagai saksi.
"Kivlan zen tidak pernah diperiksa sebagai saksi. Ujuk-ujuk berstatus tersangka," ucap Suta.
Sementara itu, Pitra Romadoni mempertegas keterangan saksi sebelumnya. Diketahui Pitra adalah kuasa hukum pribadi Kivlan zen.
"Saya sejak awal sebagai kuasa hukum dia. Saya melihat dari media pak Kivlan zen diperiksa di Polda Metro Jaya. Saya langsung ke Polda Metro Jaya," ujar dia.
Pitra pun mengaku, tidak menerima surat penangkapan Kivlan zen. "Tidak ada (surat penangkapan)," tutup dia.
Sebelumnya, dalam permohonan, Tonin Tachta memohon, kepada majelis hakim untuk menggugurkan status tersangka kliennya karena dinilai cacat prosedur.
Tonin menyoroti, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikeluarkan Polda Metro Jaya terhadap kliennya. Selain itu, Tonin juga menyebut bahwa penyidik Polda Metro Jaya tidak membawa surat tugas saat menangkap kliennya.
Ia juga yakin, penetapan tersangka terhadap kliennya tidak berdasarkan dua alat bukti permulaan. Dalam persidangan lanjutan, Kuasa Hukum Polda Metro Jaya tidak membacakan materi jawaban. Ia hanya menyerahkan jawaban dalam bentuk dokumen setebal 64 halaman.
Dari berkas jawaban yang diterima awak media, Polda Metro Jaya menampik tuduhan-tuduhan tersebut. Pihak Polda menilai, seluruh dalil pemohon tidak berdasar dan terkesan mengada-ada.
Polda Metro Jaya dalam melakukan proses penyidikan terhadap Kivlan Zen telah menerbitkan SPDP setelah melakukan penyelidikan sesuai pasal 1 ayat 5 KUHP. Polisi juga menyatakan, telah mengantongi lima alat bukti saat menetapkan Kivlan sebagai tersangka, ditambah lagi dengan keterangan tujuh saksi dan beberapa petunjuk lainnya.
Karenanya Polda Metro Jaya meminta, Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh dalil pemohon.