Sertifikasi halal MUI tak transparan, meresahkan umat

Selama ini, MUI tidak memberikan kepastian biaya dan ketepatan waktu pembuatan sertifikasi halal, termasuk biaya.

Yulistyo Pratomo
Oleh Yulistyo Pratomo - Reporter
Sertifikasi halal MUI tak transparan, meresahkan umat
halal mui. ©maubelajardulu.blogspot.com/mycookroom.wordpress.com

Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi Partai Golkar Ace Hasan Syadzily meminta agar pembuatan sertifikasi halal yang dilakukan MUI secara transparan. Sebab, selama ini, lembaga tersebut tidak menerangkan secara jelas prosedur pengajuan sertifikasi tersebut."Pembuatan sertifikasi halal oleh MUI ini semakin hari semakin meresahkan umat, dikarenakan ketidakjelasan prosedur pengajuan dalam pembuatan sertifikasi halal tersebut," ujar Ace Hasan dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat (28/02).Selama ini, MUI tidak memberikan kepastian biaya dan ketepatan waktu pembuatan sertifikasi halal, juga belum ada standarisasi yang jelas. Tindakan itu dilakukan lembaga tersebut akibat belum adanya payung hukum yang legal dan mengikat.Atas alasan tersebut, Ace Hasan mendukung dibentuknya Undang-undang tentang Jaminan Produk Halal. Dengan begitu, korporasi yang ingin mengajukan atau pembuat sertifikasi hala memiliki payung hukum yang lebih jelas."Partai Golkar mendukung penuh penyelesaian RUU Jaminan Produk Halal," ujarnya.Dia menilai, perlu ada lembaga khusus yang bertugas untuk memberikan sertifikasi halal di luar MUI. Namun, pemerintah diharapkan tetap menggandeng organisasi masyarakat itu sebagai rujukan pendekatan syariah atas produk yang akan disertifikasi."Setelah publik mendaftarkan produknya ke pemerintah, kemudian pemerintah meneruskan produk tersebut ke laboratorium riset. Setelah hasil cek laboratorium keluar, lalu hasil lab tersebut diserahkan ke MUI untuk diteliti kembali dengan pendekatan syariah. Nah, hasilnya nanti diserahkan ke badan khusus untuk dikeluarkan sertifikasi halalnya," pungkasnya.Untuk diketahui, RUU Jaminan Produk Halal yang diusulkan atas inisiatif DPR sejak 2006 masih belum selesai pembahasannya sampai sekarang. Hal ini menjadi pekerjaan rumah yang serius oleh anggota DPR periode ini.Dalam Rancangan Undang Undang Jaminan Produk Halal ini, selain mengatur mengenai tarif dan PNBP, juga akan mengatur mengenai lembaga yang akan memberikan sertifikasi halal. Usulan mengenai lembaga inilah yang menciptakan perdebatan panjang di internal Komisi VIII, pemerintah dan sehingga tak kunjung disahkan.

Rekomendasi