Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang Panjang, Sumatera Barat mengamankan ratusan liter minuman keras (miras) jenis tuak. Barang itu diamankan dari tangan sepasang suami istri pada Kamis (22/7) malam.
Kasi Penegakan Perda Satpol PP Padang Panjang, Idris, menyebutkan ratusan liter tuak itu diproduksi sendiri oleh pasangan suami istri (pasutri), berinisial SS dan HD. Sebelumnya, pasutri itu juga telah diamankan dengan kasus yang sama.
"Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, kami dan tim langsung turun ke lokasi," kata Idris di Kota Padang Panjang, Jumat (23/7).
Dia mengatakan, penyitaan miras itu berawal dari laporan masyarakat setempat yang mengaku sudah resah dengan aktivitas pasutri tersebut.
"Produksi miras ini telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2020 tentang Pencegahan, Pemberantasan dan Penindakan Penyakit Masyarakat," kata Idris.
Dari tangan kedua pasutri itu, pihaknya mengamankan dua ember cat yang berkapasitas 30 liter berisi tuak hampir penuh. Kemudian, satu jerigen dengan sekitar 50 liter tuak penuh.
"Kita juga sita satu jerigen dengan kapasitas 50 liter, yang berisi 1/8 tua, dan 24 kantong plastik yang berisi tuak, masing-masing berisi satu liter," jelas Idris.
Saat akan diamankan, pasutri tersebut sempat melakukan perlawanan. Saat itu, ratusan liter tuak itu dibawa ke Mako Satpol PP Kota Padang Panjang untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Kita imbau masyarakat, jika menemukan kasus yang serupa, agar menyampaikan kepada kita, agar segera ditindak," katanya.