Selama pelarian, Anwar bekerja jadi pencari katak dan lintah
Merdeka.com - Petugas Polda Metro Jaya menangkap narapidana kasus pemerkosaan terhadap bocah AAP (12) yakni Rizal alias Anwar bin Kiman (26). Anwar ditangkap di hutan kawasan Jasinga, Kabupaten Bogor Jawa Barat usai melarikan diri di Rumah Tahanan Salemba Jakarta Pusat.
"Selama pelarian pelaku bekerja sebagai pencari katak dan lintah," kata Kepala Subdirektorat Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto di Jakarta, Kamis (14/7).
Budi mengatakan polisi meringkus Anwar di hutan yang berjarak sekitar lima kilometer dari lokasi pembunuhan AAP.
Sebelumnya, anggota Subdirektorat Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya meringkus Anwar terkait dugaan pembunuhan dan pemerkosaan siswi MTs berinisial AAP (12) pada 24 November 2015.
Warga menemukan jasad AAP di area Perhutani Petak 17 RPH Tenjo Kecamatan Jasinga Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Jumat (23/11). Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis hukuman penjara seumur hidup terhadap Anwar pada 23 Juni 2016.
Namun, Anwar melarikan diri dengan cara menyamar menggunakan jilbab yang diberikan istrinya Ade Irma saat menjenguk ke Lapas Salemba pada Kamis (7/7) pukul 17.00 WIB. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya