Selain dianiaya, balita di Gowa juga sempat disodomi ayahnya

M (4), putra semata wayang dari pasangan Hasan Basri (29) dan Mutmainnah (21), warga Desa Timbuseng, Kecamatan Patalassang, Kabupaten Gowa, Sulsel ternyata tidak hanya tewas karena dianiaya Hasan, tetapi juga disodomi bahkan anusnya ditusuk dengan potongan kayu.

Salviah Ika Padmasari
Oleh Salviah Ika Padmasari - Reporter
Selain dianiaya, balita di Gowa juga sempat disodomi ayahnya
Ilustrasi Penganiayaan. ©2015 Merdeka.com

M (4), putra semata wayang dari pasangan Hasan Basri (29) dan Mutmainnah (21), warga Desa Timbuseng, Kecamatan Patalassang, Kabupaten Gowa, Sulsel ternyata tidak hanya tewas karena dianiaya Hasan, tetapi juga disodomi bahkan anusnya ditusuk dengan potongan kayu.

Pelaku melakukan aksi bejatnya di dua tempat, yakni di rumahnya, Desa Timbuseng dan di salah satu rumah kosong di tepi jalan dekat lapangan golf.

Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga yang dikonfirmasi menjelaskan, pelaku menganiaya korban sejak Jumat (4/5) hingga Sabtu (5/5).

Hari Jumat, pipi dan bibir korban digigit lalu saat korban tertidur dan ngompol, pelaku emosi dan mencubit badan dan kaki hingga korban menangis. Selanjutnya melakukan kekerasan seksual dengan menusuk anus korban gunakan potongan kayu dan menyetubuhi dengan cara sodomi.

Kemudian Hari Sabtu, korban dibawa ke tempat sepi sekitar lapangan golf, mengambil kayu dan memukul korban. Kemudian dibawa lagi ke sebuah rumah sawah di pinggir jalan, di situ balita malang ini dipukul di bagian kepala dan telinga. Setelah itu dibawa ke puskesmas dan dirujuk ke RS Syeck Yusuf, dokter menyatakan Mufid telah meninggal dunia.

"Pelaku melakukan penganiayaan dan tindak kekerasan seksual terhadap anaknya sendiri dilatarbelakangi layanan kebutuhan rohani tidak didapatkan dari Mutmainnah istrinya, sehingga anaknya yang menjadi sasaran pelampiasan emosi dan hasrat seksualnya," kata AKBP Shinto Silitonga.

Minggu kemarin, Hasan telah ditetapkan sebagai tersangka. Dan terhitung Senin ini (7/5) ditahan.

Pasal yang disangkakan adalah pasal 80 ayat (3) dan pasal 82 ayat (1) dan (2) UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tauhn 2002 tentang Perlindungan Anak. juga pasal 44 ayat (3) UU No 23 Thn 2003 tentang Penghapusan KDRT.

"Penyidik gunakan pasal berlapis terhadap TSK dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 15 tahun dengan denda Rp 3 miliar," kata AKBP Shinto Silitonga.

Rekomendasi