Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Samarkan Duit Kejahatan, Pengedar Obat Ilegal Rp531 Miliar Buka Reksadana & Asuransi

Samarkan Duit Kejahatan, Pengedar Obat Ilegal Rp531 Miliar Buka Reksadana & Asuransi Ilustrasi Redenominasi Rupiah. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Dit Tpideksus Bareskrim Polri telah mengamankan seseorang berinisial DP terkait perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan Tindak Pidana Asal (TPA) sengaja dan tanpa hak mengedarkan obat dan sediaan farmasi tanpa izin edar sejak 2011 hingga 2021 di Jakarta dan tempat lainnya. Dari hasil kejahatan itu telah mendapatkan uang sebesar Rp531 miliar.

"Subdit 3/TPPU Dit Tipideksus melaksanakan join investigasi dengan PPATK dari pengembangan penanganan peredaran illegal obat yang dilaksanakan Polres Mojokerto dimana didapat transaksi keuangan mencurigakan yang diduga sebagai hasil kejahatan tersangka DP," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kepada wartawan, Kamis (16/9).

Selanjutnya, penyelidikan dan penyidikan dimulai yang kemudian menemukan sejumlah alat atau barang bukti seperti Favipiravir/Favimex 200 tablet, Crestor 20 mg jumlah 6 pack, Crestor 10 mg jumlah 5 pack dan Voltaren Gel 50 mg jumlah 4 pack.

9 Buah rekening tabungan dari Bank BCA, Bank Mega, Bank Sahabat Sempoerna, Bank BTN, Bank BRI Agro, Bank BJB, Bank Bukopin, Bank Danamon dan Bank Mayapada yang seluruhnya atas nama tersangka DP.

"9 Lembar dokumen Deposito pada Bank BCA, Bank Mega, Bank Sahabat Sempoerna, Bank BTN, Bank BRI Agro, Bank BJB, Bank Bukopin, Bank Danamon, dan Bank Mayapada seluruhnya atas nama tersangka DP," sebutnya.

"Uang dalam tabungan dan deposito atas nama DP, seluruhnya Rp530.000.000.000," tambahnya.

Agus menjelaskan, modus yang dilakukan DP dalam menjalankan aksinya sejak 2011 silam yakni mengaku sebagai pemilik Flora Pharmacy. Padahal, sebenarnya DP tidak memiliki pekerjaan yang tetap.

"Mengaku sebagai pemilik Flora Pharmacy, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk mengedarkan obat telah melayani pemesanan atau menawarkan obat dari luar negeri kepada pembeli baik perorangan atau Apotik atau Toko Obat baik di Jakarta maupun di kota lainnya menggunakan handphone dan aplikasi whatsapp," jelasnya.

Setelah disepakati jumlah dan harganya serta cara pengirimannya, kemudian DP memesan obat dari penyedia di luar negeri dan melakukan pembayaran dengan transfer dari rekening miliknya pada Bank Panin dan Bank Mega kepada rekening penyedia obat di luar negeri tersebut.

"Setelah barang dikirim menggunakan ekspedisi dan diterima di Indonesia, tanpa melalui proses regristrasi untuk mendapatkan izin edar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI), tersangka DP memerintahkan karyawannya atau menggunakan kurir untuk mengambil obat dimaksud sekaligus mengirimkannya sesuai dengan alamat pembeli yang disepakati," ujarnya.

"Setelah obat diterima oleh pembeli, kemudian pembeli melakukan pembayaran dengan cara transfer ke rekening BCA keduanya atas nama tersangka DP sesuai jatuh tempo yang telah disepakati," sambungnya.

Dari situ, DP mendapatkan keuntungan sebesar 10 sampai dengan 15 persen dari harga barang yang diterimanya secara berkelanjutan sejak tahun 2011 sampai 2021.

"Setelah uang hasil mengedarkan obat tanpa izin edar secara tanpa hak tersebut masuk ke rekening milik tersangka pada Bank BCA, selanjutnya tersangka DP melakukan penarikan tunai kemudian mentransfer sebagiannya ke rekening miliknya pada Bank lain," ucapnya.

Sedangkan, sebagian lainnya ia tempatkan dalam bentuk deposito, asuransi, Reksadana, ORI dan SPR. Sehingga, penggunaan uang sulit atau tidak dapat diketahui.

"Produk perbankan tersebut tersebar pada beberapa rekening atas nama tersangka DP yaitu pada Bank Panin, Bank BTN, Bank Mega, Bank Danamon, Bank BJB, Bank QNB, Bank BRI Agro, Bank KB Bukopin, Bank Sahabat Sempoerna dan Bank Mayapada," ungkapnya.

Selain itu, berdasarkan penelusuran transaksi pada dua rekening BCA milik DP yang digunakan untuk menerima transaksi jual/beli obat. Terdapat dana keluar dalam bentuk penarikan tunai yang dilanjutkan dengan transfer ke rekening lain miliknya di Bank BTN, HANABANK, Mega, Panin dan QNB.

"Berdasarkan penelusuran transaksi pada rekening yang bersangkutan di Bank Panin dan rekening nomor yang bersangkutan di Bank Mega, kemudian dipergunakan untuk transaksi pembayaran ke distributor maupun perusahaan farmasi yang berada di luar negeri," jelasnya.

"Sedangkan berdasarkan penelusuran transaksi pada rekening yang bersangkutan di BTN, KEB Hana, Bank Mega, dan Bank QNB dana tersebut kemudian digunakan untuk pembukaan deposito, pembelian reksadana dan pembelian polis asuransi jiwa," tambahnya.

Selain itu, terdapat juga transaksi penarikan tunai yang diduga memiliki transaksi lanjutan ke rekening milik DP di bank lain yang kemudian digunakannya untuk membuka deposito.

"Mengingat keuntungan depositonya yang bersangkutan bisa mencapai Rp800 jutaan per bulan. Sehingga dapat disimpulkan diduga sumber dana adalah mingling/percampuran antara dana hasil jual/beli obat ilegal dan aborsi dengan bunga keuntungan yang diperoleh dari pembukaan deposito atas nama DP," ujarnya.

Atas perbuatannya, DA disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar dan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Undang-Undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo Pasal 64 KUHP dan Pasal 3 dan Pasal 4 dan Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

(mdk/rhm)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Marak Barang Haram, Warga Bersama Tokoh Agama Limbangan Gelar Aksi Tolak Peredaran Narkoba di Kota Santri

Marak Barang Haram, Warga Bersama Tokoh Agama Limbangan Gelar Aksi Tolak Peredaran Narkoba di Kota Santri

Banyaknya kios-kios yang menjual obat tipe G dan sangat terang-terangan transaksinya mengakibatkan banyak berjatuhan korban.

Baca Selengkapnya
11 Buah Penurun Kolesterol yang Aman dan Efektif, Bisa untuk Konsumsi Harian

11 Buah Penurun Kolesterol yang Aman dan Efektif, Bisa untuk Konsumsi Harian

Merdeka.com merangkum informasi tentang 11 buah penurun kolesterol yang aman dan efektif yang bisa untuk dikonsumsi harian.

Baca Selengkapnya
Suplemen dan Vitamin yang Disebut Efektif Cegah Naiknya Gula Darah

Suplemen dan Vitamin yang Disebut Efektif Cegah Naiknya Gula Darah

Ada beberapa jenis suplemen dan vitamin yang dapat membantu mencegah peningkatan kadar glukosa dalam darah. Ayo lihat apa saja!

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Beli Obat Maag untuk Tahan Lapar, Aksi Pria Bantu Nenek di Minimarket  Ini Tuai Haru

Beli Obat Maag untuk Tahan Lapar, Aksi Pria Bantu Nenek di Minimarket Ini Tuai Haru

Nenek ini membeli obat maag untuk menahan perutnya dari rasa lapar.

Baca Selengkapnya
Vitamin yang Efektif Cegah Gejala Naiknya Asam Lambung, Mudah Dijumpai di Apotek

Vitamin yang Efektif Cegah Gejala Naiknya Asam Lambung, Mudah Dijumpai di Apotek

Tidak hanya obat-obatan yang digunakan untuk mengatasi gangguan pada asam lambung, enam jenis vitamin ini diyakini dapat mencegah naiknya kadar asam lambung.

Baca Selengkapnya
Ditangkap di Rumah Kakak, Sopir Fortuner Arogan Sempat Tutupi Mobil Pakai Terpal dan Ganti Pelat Nomor Biasa

Ditangkap di Rumah Kakak, Sopir Fortuner Arogan Sempat Tutupi Mobil Pakai Terpal dan Ganti Pelat Nomor Biasa

Pelaku tidak berkutik ketika ditangkap di kediaman kakaknya daerah Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya
Kolesterol Naik Usai Lebaran? Ini 7 Buah untuk Bantu Mengatasinya

Kolesterol Naik Usai Lebaran? Ini 7 Buah untuk Bantu Mengatasinya

Tak sedikit orang yang mengeluhkan kolesterol naik setelah Lebaran. Untuk itu, yuk cari tahu buah-buahan apa saja yang bisa bantu turunkan kolesterol.

Baca Selengkapnya
Kemenkes Sebut Belum Ada Mutasi Baru Covid-19 Meski Varian JN.1 Sudah Menyebar di RI

Kemenkes Sebut Belum Ada Mutasi Baru Covid-19 Meski Varian JN.1 Sudah Menyebar di RI

Penularan varian JN.1 telah ditemukan di Jakarta dan Batam.

Baca Selengkapnya
Anggaran Kesehatan di 2023 Capai Rp183,2 Triliun, Tak Ada Lagi Dana untuk Covid-19

Anggaran Kesehatan di 2023 Capai Rp183,2 Triliun, Tak Ada Lagi Dana untuk Covid-19

Berikut rincian penyaluran anggaran kesehatan di 2023.

Baca Selengkapnya