Saksi dari PDIP Kena Tegur Hakim: Jangan Dapatkan Informasi dari Kiri Kanan Anda

Hakim Aswanto mengingatkan saksi Edi berterus terang dalam memberikan keterangan. Begitu juga Hakim Saldi mengingatkan dua saksi tidak mengarahkan atau membisiki apapun kepada Edi.

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
Saksi dari PDIP Kena Tegur Hakim: Jangan Dapatkan Informasi dari Kiri Kanan Anda
sidang gugatan Pilpres 2014. ©2014 Merdeka.com/Angga Yudha Pratomo

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tingkat DPR/DPRD dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Proses sidang dibagi menjadi tiga panel.

Panel II mengurus sengketa pemilu di wilayah Sumatera Selatan yang diajukan PDIP sebagai pemohon. Sidang dipimpin oleh Aswanto sebagai hakim ketua, beranggotakan Saldi Isra dan Manahan MP Sitompul.

Selama sidang berlangsung, Edi Gunawan, sebagai saksi dihadirkan dari pemohon mengatakan ada indikasi penambahan suara terhadap caleg dari partai lain. Dalam sengketa ini, Partai Golkar menjadi pihak terkait.

"Jadi waktu pleno di Musi Banyuasin, banyak indikasi penambahan suara," ujar Edi, Jakarta, Selasa (23/7).

Edi mengaku menyaksikan sendiri adanya indikasi kecurangan dalam proses rekapitulasi suara tersebut. Bahkan, kata dia, KPU mendapat rekomendasi dari Bawaslu melakukan penghitungan suara ulang.

Saat pihak terkait menanyakan ada tidaknya penambahan suara untuk Golkar, Edi mengaku tidak tahu. Meski dalam keterangannya ia mengaku ada indikasi kecurangan penambahan suara oleh caleg dari partai selain PDIP.

"Saya kurang tahu," jawab Edi.

Hakim Aswanto mengingatkan saksi Edi berterus terang dalam memberikan keterangan. Begitu juga Hakim Saldi mengingatkan dua saksi tidak mengarahkan atau membisiki apapun kepada Edi.

"Saya ingatkan ya, yang di sebelah jangan memberikan informasi kepada saksi, anda terangkan apa yang anda ketahui saja ya. Saudara Edi jangan dapatkan informasi dari kiri kanan anda," ujar Isra mengingatkan.

Rekomendasi