Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Rio Martil, divonis mati malah bunuh koruptor di Nusakambangan

Rio Martil, divonis mati malah bunuh koruptor di Nusakambangan Rio Martil. blogspot.com

Merdeka.com - Pria sadis ini terlahir dengan nama Antonius Rio Alex Bulo, namun belakangan dia lebih tenar dengan sebutan Rio Martil. Dua martil senjatanya menjadi nama belakang pria kelahiran Sleman, 2 Mei 1978 ini.

Rio si pembunuh sadis ini lalu meregang nyawa di ujung senapan regu tembak 2008 lalu di Banyumas. Pembunuhan berantai yang dilakukannya membuatnya dieksekusi mati.

Lalu siapakah sebenarnya Rio Martil? Dan bagaimana perjalanan hidupnya?

Sejak kecil, Rio dikenal sebagai anak nakal. Apa yang dilakukan Rio membuat orangtuanya tidak mampu menanganinya lagi. Padahal kala itu Rio masih 8 tahun.

Karena kenakalannya, Rio lalu diungsikan dari Sleman ke Jakarta oleh orangtuanya. Di Jakarta, Rio hidup bersama kakak sulungnya dengan harapan tidak lagi nakal seperti di Sleman.

Namun di Jakarta, kenalan Rio justru semakin menjadi-jadi. Rio sering bolos sekolah dan memilih berteman dengan preman-preman Pasar Senen. Hidup di jalan dan melakukan berbagai aktivitas kejahatan menjadi karib setianya.

(mdk/gib)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Praperadilan Ditolak, Eks Pegawai Bank Pelat Merah di Riau Tetap jadi Tersangka Korupsi Penyaluran KUR

Praperadilan Ditolak, Eks Pegawai Bank Pelat Merah di Riau Tetap jadi Tersangka Korupsi Penyaluran KUR

Putusan dibacakan hakim tunggal Pengadilan Negeri PekanbaruJimmy Maruli

Baca Selengkapnya
Suami Perwira Marinir Istri Bintara Polisi, Begini Momen Pasutri Berangkat Kerja Bareng 'TNI Polri Bersatu'

Suami Perwira Marinir Istri Bintara Polisi, Begini Momen Pasutri Berangkat Kerja Bareng 'TNI Polri Bersatu'

Pasutri TNI-Polri jadi sorotan usai berbagi keromantisan saat hendak bekerja.

Baca Selengkapnya
Berkali-kali Hampir Mati, Prabowo: Saya Tidak Rela Koruptor Terus Mencuri Uang Rakyat

Berkali-kali Hampir Mati, Prabowo: Saya Tidak Rela Koruptor Terus Mencuri Uang Rakyat

Prabowo berjanji di sisa hidupnya akan berjuang untuk bangsa dan negara.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Terbukti Lakukan 3 Tindak Pidana Korupsi, Eks Bupati Meranti M Adil Divonis 9 Tahun Penjara

Terbukti Lakukan 3 Tindak Pidana Korupsi, Eks Bupati Meranti M Adil Divonis 9 Tahun Penjara

Mantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil terbukti terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Eks Kadishub Sumsel Didakwa Korupsi Rp18 Miliar, Modus Tagihan Fiktif Angkut Batu Bara

Eks Kadishub Sumsel Didakwa Korupsi Rp18 Miliar, Modus Tagihan Fiktif Angkut Batu Bara

Korupsi Pengangkutan Batubara dengan Modus Tagihan Fiktif, Eks Kadishub Sumsel Didakwa Rp18 M

Baca Selengkapnya
Divonis Mati Kasus Narkoba Jaringan Fredy Pratama, Ini Profil dan Kekayaan AKP Andri Gustami

Divonis Mati Kasus Narkoba Jaringan Fredy Pratama, Ini Profil dan Kekayaan AKP Andri Gustami

ndri telah delapan kali melakukan pengawalan sehingga 150 kg sabu dan 2.000 butir pil ekstasi lolos beredar.

Baca Selengkapnya
Diduga Korupsi Rp6,2 Miliar, Kepala Dinas Perkim Rokan Hulu Ditahan

Diduga Korupsi Rp6,2 Miliar, Kepala Dinas Perkim Rokan Hulu Ditahan

Herry ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Riau, Rabu, 9 Januari 2024.

Baca Selengkapnya
Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar

Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar

Setidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.

Baca Selengkapnya
Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak

Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak

Dikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya