Nusron Ungkap 554 Ribu Hektare Sawah Beralih Jadi Perumahan dan Kawasan Industri Sejak 2019–2024

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan 554 ribu hektare sawah di Tanah Air telah beralih fungsi menjadi perumahan dan kawasan industri.

Nur Habibie
Oleh Nur Habibie - Reporter
Nusron Ungkap 554 Ribu Hektare Sawah Beralih Jadi Perumahan dan Kawasan Industri Sejak 2019–2024
Ilustrasi petani sedang berada di sawah. (Foto: Istimewa) (© 2026 Liputan6.com)

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan, adanya alih fungsi lahan sawah menjadi perumahan dan kawasan industri sejak 2019-2024. Total ada sebanyak 554 ribu hektare yang sudah berubah.

"Tahun 2019 sampai tahun 2024, sawah-sawah di Indonesia itu hilang. Berubah menjadi kawasan industri, maupun berubah menjadi perumahan, sekitar 554 ribu hektar," kata Nusron kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (28/1).

Menurutnya, hal ini bertolak belakang dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang salah satunya adalah swasembada pangan. Oleh karena itu, perlu adanya upaya untuk mengembalikan fungsi lahan sawah ini.

Harus 87 Persen

Nusron menyampaikan, berdasarkan Perpres 12 Tahun 2025, lahan sawah masuk ke dalam Lahan Pangan dan Pertanian Berkelanjutan (LP2B). Dalam aturan ini, besaran lahan sawah di suatu provinsi yang tidak boleh dialihfungsikan harus mencapai 87 persen dari total lahan sawah yang ada.

"Faktanya hari ini untuk RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Provinsi, LP2B-nya itu baru 67,8 persen. Belum nyampe 87 persen. Maka ini kami mengatakan untuk kepentingan ketahanan pangan, kita sudah darurat RTRW. Karena perlu melakukan segera revisi RTRW," ujarnya.

Untuk mengatasinya, pihaknya akan melakukan revisi RTRW di setiap daerah. Luasan lahan sawah yang tersisa nantinya akan dicatatkan sebagai lahan sawah yang tidak boleh dialihfungsikan lagi.



Revisi RTRW Rampung 6 Bulan

"Supaya apa? Supaya angkanya masuk pada level 87 persen supaya sawah kita tidak hilang," jelasnya.

Kader Partai Golkar ini pun menargetkan, revisi RTRW terkait lahan sawah ini akan rampung dalam waktu enam bulan. Kemudian, untuk pertemuan lintas sektoral juga akan dilakukan untuk membahas masalah ini lebih lanjut.

"Minggu depan ada pertemuan koordinasi dengan para Pemda, para Gubernur dan para Bupati di Sentul, kami akan diminta untuk menyampaikan masalah itu dan kami akan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri," pungkasnya.

Rekomendasi