Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Predator Seksual Anak di Panti Asuhan di Depok Divonis 14 Tahun Penjara

Predator Seksual Anak di Panti Asuhan di Depok Divonis 14 Tahun Penjara ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Predator seksual pelecehan anak atas nama Lukas Lukcy Ngalngola alias Bruder Angelo dihukum 14 tahun penjara. Angelo juga didenda Rp100 juta dan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan kurungan selama tiga bulan.

Putusan itu dibacakan majelis hakim yang menyatakan Bruder Angelo bersalah melakukan perbuatan pelecehan terhadap anak-anak di panti asuhan di Depok.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sejumlah Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan,” kata Hakim Ketua, Ahmad Fadil, Kamis (20/1).

Perbuatan Merusak Mental dan Tumbuh Kembang Anak

Hakim menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa dianggap berat karena merupakan penyakit masyarakat dan merupakan perbuatan tercela. Tindakan yang dilakukan Angelo dapat merusak mental dan tumbuh kembang anak ke depannya.

Angelo didakwa Pasal 82 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Hal lain yang memberatkan adalah terdakwa merupakan seorang bruder yang merupakan seorang rohaniawan yang semestinya menjadi contoh yang baik. "Semestinya tahu bahwa perbuatan yang dilakukannya adalah perbuatan yang bertentangan dengan norma norma agama. Kemudian juga terdakwa tidak mengakui perbuatannya," ujar dia.

Di tempat yang sama, kuasa hukum korban Bruder Angelo, Judianto Simanjuntak mengapresiasi keputusan hakim. Menurutnya ini adalah presidium yang baik untuk penegakan hukum bahwa di negara ini, ada Indonesia darurat kekerasan seksual.

"Indonesia bukan dalam keadaan baik-baik karena satu sisi ada darurat seksual tapi ada hakim ada jaksa ada polisi yang masih mempunyai hati nurani yang memberikan langkah tepat oleh proses peradilan sampai akhirnya menjatuhkan hukuman kepada terdakwa bahwa menyatakan terdakwa bersalah,” kata dia.

Vonis yang dijatuhkan hakim kata dia adalah hukuman yang sangat adil bagi terdakwa dan juga bagi korban. Karena apa yang dilakukan terdakwa sudah sangat meresahkan dan merugikan korban.

"Karena sama seperti yang disampaikan majelis hakim tadi bahwa ini meresahkan dan juga kerugian atau penderitaan bagi korban sehingga putusan ini sangat adil dan kita sambut dengan baik,” tutup dia.

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Predator Seks Perkosa 5 Anak Dalam 1 Tahun, Korban Diberi Rp60 Ribu

Predator Seks Perkosa 5 Anak Dalam 1 Tahun, Korban Diberi Rp60 Ribu

Kasus pemerkosaan ini terbongkar usai salah seorang orang tua korban melapor ke polisi.

Baca Selengkapnya
Diremehkan Mantan Suami & Diganggu Preman, Janda Cantik 2 Anak Nekat Jualan Bakso Gerobak Kini Omzetnya Rp100 Juta

Diremehkan Mantan Suami & Diganggu Preman, Janda Cantik 2 Anak Nekat Jualan Bakso Gerobak Kini Omzetnya Rp100 Juta

Sempat kerja di Bandara Soekarno-Hatta selama dua tahun, Opi memutuskan buat banting setir berjualan bakso ikan dengan gerobak.

Baca Selengkapnya
Perwira Polisi Ajak Anak Buah Makan Angkringan di Pinggir Jalan, Bilang ke Pedagang 'Ada yang Buat Kurus Enggak?'

Perwira Polisi Ajak Anak Buah Makan Angkringan di Pinggir Jalan, Bilang ke Pedagang 'Ada yang Buat Kurus Enggak?'

Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo ikut turun lapangan bersama anggotanya saat tengah berpatroli malam.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Banjir Melanda Pekalongan, Ibu dan Anak Ditemukan Meninggal Dunia

Banjir Melanda Pekalongan, Ibu dan Anak Ditemukan Meninggal Dunia

Banjir bandang melanda Pekalongan, Jawa Tengah usai hujan deras

Baca Selengkapnya
Kebakaran Ruko di Mampang Prapatan Tewaskan 7 Orang yang Terjebak di Lantai 2, Ada Anak dan Balita

Kebakaran Ruko di Mampang Prapatan Tewaskan 7 Orang yang Terjebak di Lantai 2, Ada Anak dan Balita

Api dapat dijinakkan oleh petugas sekitar empat jam lebih setelah berkobar sejak pukul 19.30 Wib.

Baca Selengkapnya
Anggota Damkar Jaktim Lecehkan Anak Kandung Berusia 5 Tahun Sempat Bantah saat Diperiksa Pimpinan

Anggota Damkar Jaktim Lecehkan Anak Kandung Berusia 5 Tahun Sempat Bantah saat Diperiksa Pimpinan

Kejadian ini viral berdasarkan pengakuan seorang ibu di Jakarta Timur yang mempolisikan mantan suaminya yang disebut bertugas sebagai Damkar Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya
Peristiwa Aneh Sebelum Ibu Bunuh Anak Kandung di Bekasi

Peristiwa Aneh Sebelum Ibu Bunuh Anak Kandung di Bekasi

Bocah tak berdosa itu tewas di tangan ibu kandungnya yang berinisial SNF (26) pada Kamis (7/3) pagi.

Baca Selengkapnya
Anggota Polisi Diperiksa Provos Ternyata Ibunya Sendiri, 'Jangan Senyum-senyum, di Rumah di Rumah, Dinas Dinas'

Anggota Polisi Diperiksa Provos Ternyata Ibunya Sendiri, 'Jangan Senyum-senyum, di Rumah di Rumah, Dinas Dinas'

Lantaran anak sesekali tersenyum melihat aksi ibunya saat berdinas, sang Provos justru memberi pernyataan tegas.

Baca Selengkapnya
Kabar Bahagia! Iptu Hafiz Anak Eks Kasau Lamar Angela Putri Jenderal Andika Perkasa, Momen Saling Tempel Kening Bikin Baper

Kabar Bahagia! Iptu Hafiz Anak Eks Kasau Lamar Angela Putri Jenderal Andika Perkasa, Momen Saling Tempel Kening Bikin Baper

Angela Adinda putri Jenderal Andika Perkasa dilamar anak Eks Kasau, Iptu Hafiz. Simak momen selengkapnya.

Baca Selengkapnya