PPKM Bandung Diperpanjang, Wali Kota Tegaskan Pembubaran Kerumunan akan Lebih Masif

Semua aturan masih serupa dengan yang dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 1 tahun 2021.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
PPKM Bandung Diperpanjang, Wali Kota Tegaskan Pembubaran Kerumunan akan Lebih Masif
PPKM Jawa-Bali Diperpanjang 2 Pekan. ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Pemerintah Kota Bandung memperpanjang penerapan pembatasan sosial bersakala besar (PSBB) proporsional atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) seperti arahan pemerintah pusat. Ada perluasan penutupan di sejumlah ruas yang akan dilakukan selama dua pekan kebijakan ini berlaku.

Wali Kota Bandung, Oded M Danial menjelaskan pembatasan kegiatan ini berlangsung pada 26 Januari hingga 8 Februari 2021. Keputusan ini diambil sesuai hasil rapat terbatas (Ratas) bersama forum komunikasi pimpinan daerah (Forkompimda).

Semua aturan masih serupa dengan yang dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 1 tahun 2021. Namun ada penyesuaian mengenai jam operasional beberapa sektor perekonomian. Di antaranya, pusat perbelanjaan, mall, restoran jam operasionalnya hingga pukul 20.00 WIB.

Selain itu, akan ada perluasan area buka tutup jalan untuk membatasi mobilitas masyarakat. Hanya saja, ia tidak merinci ruas jalan mana saja yang dilakukan penutupan.

"Kami akan melaksanakan perluasan area buka tutup jalan di Kota Bandung dan akan melakukan pembubaran kerumunan lebih masif lagi," kata dia, Jumat (22/1/2021)

Ia menginstruksikan petugas yang bertanggungjawab memonitor pergerakan masyarakat tetap fokus memberikan peringatan jika ada pelanggaran yang terjadi.

"Penindakan juga kepada para pelanggar jam operasional harus terus ditingkatkan," ucapnya.

Rekomendasi