Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polri sebut Penurunan Baliho Rizieq Syihab Karena Melanggar Perda

Polri sebut Penurunan Baliho Rizieq Syihab Karena Melanggar Perda Baliho Rizieq Shihab di Kota Bogor diturunkan. ©2020 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan penertiban baliho bergambar Habib Rizieq Syihab yang dilakukan personel gabungan TNI, Polri dan Satpol PP. Karena pemasangan baliho turut melanggar aturan atau Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum dan mengandung unsur provokasi.

“Sudah melanggar Perda karena tidak sesuai dengan peruntukannya,” kata Argo dalam keterangannya, Kamis (26/11).

Polri, lanjutnya mendukung langkah-langkah yang diambil oleh Kodam Jaya dalam menertibkan baliho ucapan selamat datang dan revolusi akhlak Habib Rizieq Shihab yang mengandung unsur provokasi.

“Polri sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), berkewajiban hanya membantu karena ini ranahnya pemerintah daerah,” tegasnya.

900 Baliho Sudah Ditertibkan

Sebelumnya, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengaku masih menerima laporan adanya baliho Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab. Dia menegaskan akan menurunkan semuanya.

"Kurang lebih ada sekitar 900-an di DKI, masih berlanjut, momentum jangan berhenti, masih banyak, saya masih banyak pengaduan dari masyarakat ini belum dicopot, kita akan terus sinergi dengan polisi. Sekarang bahkan ada masyarakat ikut turunkan," kata Dudung di Makodam Jaya, Cililitan, Jakarta Timur, Senin (23/11).

Menurut Dudung, pihaknya juga akan terus memberikan imbauan ke massa FPI dan masyarakat umum agar mau mengerti tentang hukum yang berlaku. Sehingga ke depan tidak ada pemasangan baliho yang menyalahi aturan.

"Bukan hukumnya dia. Hukum yang berlaku di pemerintah negara Republik Indonesia harus taat kepada hukum dan taat kepada pemerintah kalau dia sebagai warga negara yang baik, itu saja," jelasnya.

Dudung menegaskan, pihaknya bersama kepolisian akan menindak tegas masyarakat yang memaksakan kehendak untuk memasang baliho secara ilegal.

"Sudah pasti kita tangkap nanti dengan Kapolda," Dudung menandaskan.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP