Polri Pastikan Ada Tersangka Baru Kasus Surat Jalan Buronan Djoko Tjandra
Merdeka.com - Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menegaskan pihaknya akan mengusut tuntas kasus surat jalan buronan Djoko Tjandra. Setelah Brigjen Prasetijo ditetapkan sebagai tersangka, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lainnya.
"Saat ini kita sudah memeriksa kurang lebih 20 orang sebagai saksi dan tim masih terus bekerja melakukan pendalaman terhadap kemungkinan munculnya tersangka baru yang terkait dengan proses perjalanan buron JST (Djoko Tjandra)," katanya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (27/7).
Menurutnya, seluruh rangkaian pelarian Djoko Tjandra mulai dari proses masuk ke Indonesia, kegiatan pengurusan sidang PK, hingga keluar lagi dari Indonesia, menjadi penelusuran utama penyidik.
"Jadi tim terus bekerja maksimal dan mohon doanya kita dapat terus menggali secara objektif dan transparan," jelasnya.
Listyo sempat menyebutkan seseorang berinisial AK yang turut mendapatkan bantuan dari Brigjen Prasetijo saat menemani perjalanan Djoko Tjandra selama di Indonesia. Namun, dia tidak merinci siapa yang dimaksud.
"Kesimpulan gelar perkara kita menetapkan satu tersangka BJP PU," terangnya.
Brigjen Prasetijo Dijerat Pasal Berlapis
Listyo menyampaikan, untuk rekonstruksi sangkaan terkait pembuatan surat palsu dan menggunakan surat palsu, sebagaimana Pasal 263 KUHP ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 E KUHP.
"Kita telah melaksanakan pemeriksaan keterangan saksi yang berkesuaian dan kita mendapatkan barang bukti sekaligus juga kami dalami terkait objek dimaksud, surat jalan, dan surat keterangan pemeriksaan Covid. Di mana dua surat jalan dibuat atas perintah tersangka BJP PU. Kemudian surat keterangan Covid dan rekomendasi kesehatan yang dibuat di Pusdokkes Polri," tuturnya.
Kemudian, lanjutnya, konstruksi Pasal 426 KUHP terkait membantu orang yang dirampas kemerdekaannya, dalam hal ini buronan Djoko Tjandra. Dalam hal ini, Polri mendapatkan kesesuaian keterangan saksi dan baranh bukti dalam bentuk surat.
Yang didalami dan menjadi objek perkara yaitu keputusan Kapolri Nomor 119 tanggal 20 Juni 2019 tentang pengangkatan BJP PU sebagai Karo Korwas dan surat Jampidsus kepada Kabareskrim Polri tentang status hukum Djoko Tjandra.
"Dalam konstruksi ini peran BJP PU sebagai anggota Polri yang seharusnya bertugas sebagai penegak hukum, telah membiarkan atau mengirim pertolongan kepada JST dengan mengeluarkan surat jalan, membuat surat keterangan bebas Covid, dan surat rekomendasi kesehatan," jelas dia.
Terakhir untuk rekontruksi Pasal 221 ayat 1 ke 2 KUHP, Brigjen Prasetijo diduga telah menghalang-halangi atau menyulitkan penyidikan dengan menghancurkan dan menghilangkan sebagian barang bukti.
"Hal ini dikuatkan dengan beberapa keterangan saksi yang berkesesuaian. Di mana tersangka BJP PU sebagai pejabat Polri menyuruh Kompol Joni Andrianto untuk membakar surat yang telah dipergunakan dalam perjalanan oleh saudara AK dan JST (Djoko Tjandra), termasuk juga oleh yang bersangkutan," tutup Listyo.
Reporter: Nanda Perdana PutraSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya