Polri Limpahkan 69 Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan ke Pengadilan
Merdeka.com - Polisi berupaya menuntaskan perkara kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah. Sejauh ini, 69 kasus Karhutla diproses hukum di pengadilan.
"Yang sudah selesai kasusnya atau sudah tahap dua berjumlah 69 kasus," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Senin (21/10).
Asep menjelaskan jumlah tersebut merupakan kasus karhutla yang tersebar di wilayah hukum Polda Riau, Polda Sumatera Selatan, Polda Jambi, Polda Kalimantan Selatan, Polda Kalimantan Tengah, Polda Kalimantan Barat, Polda Kalimantan Timur.
Asep menyebut setidaknya 147 kasus telah ditangani dan masuk ke tahap penyidikan. Sementara untuk tahap I terdapat 92 kasus.
"Tahap 1 artinya berkasnya sudah dikirim kepada jaksa penuntut umum," ucap dia.
Dalam kasus ini, Kepolisian telah menetapkan 362 tersangka. Rinciannya 345 tersangka dari perorangan dan dan 17 berasal dari perusahaan.
Reporter: Ady Anugrahadi
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya