Polres Bantul menetapkan EHS yang masih berusia 13 tahun sebagai tersangka kasus kecelakaan. EHS yang mengemudikan mobil berplat nomor AD 1809 IC ini menabrak 6 orang pesepeda motor dan mengakibatkan satu orang meninggal dunia.
Kanit Laka Satlantas Polres Bantul Iptu Maryono mengatakan, karena EHS masuk kategori di bawah umur, istilah tersangka diganti menjadi anak berhadapan hukum (ABH).
"Dari penyelidikan, terpenuhi unsur kelalaiannya. Mengakibatkan korban luka-luka, kendaraan-kendaraan rusak dan satu korban meninggal dunia," ucap Maryono saat dihubungi, Selasa (2/2).
Maryono merinci, EHS terbukti melakukan pelanggaran Pasal 310 ayat 4 dan 2 UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009. Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun dan denda Rp 12 juta. EHS telah menjalani pemeriksaan pada Selasa (2/2). Saat pemeriksaan, EHS didampingi orangtua dan pendamping hukum dari lembaga perlindungan anak.
Polisi berupaya melakukan proses diversi terhadap EHS. Diversi berupa pengalihan penyelesaian perkara dari proses peradilan ke proses di luar peradilan pidana.
"Kita ajukan permohonan penelitian ke Bapas karena anak tersebut masih berusia 13 tahun, ya masih di bawah umur. Sehingga karena sangkaan kita pasal 310 ayat 4 dan 2 di situ hukuman maksimal 6 tahun dan denda Rp 12 juta sehingga penyidik wajib mengupayakan upaya diversi di penyidikan apabila beberapa hal bisa diselesaikan dengan musyawarah," urai Maryono.
Polisi tak melakukan penahanan terhadap EHS. Maryono menilai EHS kooperatif dan ada jaminan dari orangtuanya.
"Terkait penahanan kami tidak melakukan penahanan karena ancaman di bawah 7 tahun. Selain itu da penjaminan dari orang tua, serta kooperatif dalam penyidikan," papar Maryono.
Diberitakan sebelumnya, EHS terlibat kecelakaan saat mobil yang dikemudikannya melaju di Simpang Empat Blok O, Kabupaten Bantul, DIY pada Rabu (27/1). Diduga karena tak bisa mengendalikan laju kendaraan, mobil yang dikemudikan EHS ini menabrak 6 pesepeda motor yang berakibat 2 luka dan 1 orang meninggal dunia.