Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi tetapkan lima tersangka korupsi VEDC Malang

Polisi tetapkan lima tersangka korupsi VEDC Malang Ilustrasi Korupsi. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Penyidik Polres Kota Malang akhirnya menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan modul untuk pelaksanaan kurikulum 2013 di (PPPPTK-BOE) - VEDC Malang. Kasus tersebut merupakan kasus lama, laporan Malang Corruption Watch (MCW) pada 27 April 2015.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kota Malang AKP Tatang Prajitno Panjaitan mengatakan, penetapan tersangka setelah gelar perkara pada Jumat (10/6) lalu. Kelimanya diketahui peran masing-masing dalam kasus tersebut.

"Kami tetapkan tersangka setelah melakukan gelar perkara minggu lalu. Ada lima orang tersangka. Mereka kami jerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Tatang, Senin (13/6)

Kelima orang tersebut masing-masing adalah S selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), S selaku panitia pengadaan, IKB sebagai tim teknis, AA selaku penitia penerima atau pemeriksa hasil pekerjaan dan MK sebagai penyedia barang dan jasa.

Empat orang pertama merupakan instruktur yang juga menduduki jabatan struktural di antaranya kepala bagian, kepala bidang dan kepala seksi. Sementara MK berasal dari CV yang menjadi pemenang tender proyek pengadaan modul tersebut.

Awalnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan proyek kepada Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Bidang Otomotif dan Elektronika (PPPPTK - BOE) - VEDC (Vocabulary Education Development Center) Malang. Namun dalam perjalanannya terjadi mark up dan indikasi korupsi.

Kelimanya diduga melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 dan Pasal 9 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyidik melalui Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur dalam perhitungannya negara Rp 312 juta.

"Audit BPKP, negara dirugikan sekitar Rp 312 juta," tegas Tatang.

Indikasi tindak pidana korupsi antara lain, PPK tidak mengendalikan kontrak, kontrak lumpsum tidak diperbolehkan ditambah atau dikurangi, pelaksanaan lelang tidak diumumkan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), pemilihan penyedia barang dan jasa secara resmi tidak diberitahukan melalui portal resmi LPSE, juga panitia tidak mengecek pekerjaan seperti dalam kontrak.

Indikasi pelanggaran ini seperti diatur dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Indikasi yang terlihat adalah jumlah barang yang disediakan tidak sesuai dengan dalam kontrak, padahal nilai kontraknya sama.

"Nilai kontrak pengadaan menggunakan dana APBN sebesar Rp 1,053 miliar untuk 21 ribu eksemplar modul. Tetapi faktanya modul yang ada hanya 16 ribu lebih eksemplar," katanya.

Ada kekurangan sekitar 4 ribu eksemplar yang kemudian dihitung sebagai kerugian negara sebesar Rp 312 juta.

Kasus ini merupakan pengaduan Malang Corruption Watch (MCW) pada 19 September 2014. Kemudian naik menjadi laporan polisi pada 27 April 2015. Sebanyak 25 orang saksi diperiksa hingga ada penetapan tersangka.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi  Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan

Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.

Baca Selengkapnya
Kejagung Harus Segera Selesaikan Kasus Korupsi Emas, Khawatir Ada Lobi-Lobi
Kejagung Harus Segera Selesaikan Kasus Korupsi Emas, Khawatir Ada Lobi-Lobi

Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.

Baca Selengkapnya
Fakta-Fakta Perampokan Rumah Pegawai Koperasi di Malang Hingga Ratusan Juta Digondol buat Modal Lebaran
Fakta-Fakta Perampokan Rumah Pegawai Koperasi di Malang Hingga Ratusan Juta Digondol buat Modal Lebaran

Saat beraksi, pelaku membawa pisau untuk mengancam korban kemudian menutup mata korbannya dengan lakban.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah

Ketut menyebut, penetapan lima tersangka itu dilakukan pada Jumat, 16 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Dua Pekerja Tewas di Lubang Pengolahan Limbah Gedung di Bekasi, Polisi Selidiki Manajemen K3 Perusahaan
Dua Pekerja Tewas di Lubang Pengolahan Limbah Gedung di Bekasi, Polisi Selidiki Manajemen K3 Perusahaan

Dugaan sementara, dua korban tewas karena terpeleset dan jatuh

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Polisi di Medan Diserang Saat Tangkap Tersangka Narkoba Hingga Dilempari Batu
Detik-Detik Polisi di Medan Diserang Saat Tangkap Tersangka Narkoba Hingga Dilempari Batu

Saat ini polisi masih memburu para pelaku penyerangan dan perusakan mobil milik petugas tersebut.

Baca Selengkapnya
Usai Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Sekda Bandung Mengundurkan Diri
Usai Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Sekda Bandung Mengundurkan Diri

Ema sudah menyerahkan surat pengunduran dirinya ke Pemerintah Kota Bandung.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Markas Polda Lampung Ditembak Orang Tak Dikenal saat Sahur
Detik-Detik Markas Polda Lampung Ditembak Orang Tak Dikenal saat Sahur

Di sana tampak beberapa kilatan cahaya kuning yang diduga letusan dari tembakan pelaku dari dalam mobil VRZ.

Baca Selengkapnya
Kejati DKI Tahan 6 Tersangka Korupsi Dana Pensiun Bukit Asam, Kerugian Rp234 Miliar
Kejati DKI Tahan 6 Tersangka Korupsi Dana Pensiun Bukit Asam, Kerugian Rp234 Miliar

Kejati DKI Jakarta menetapkan enam tersangka korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam tahun 2013 sampai 2018 dengan kerugian negara Rp234 miliar.

Baca Selengkapnya