Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan mengatakan, penyidik menangguhkan penahanan terhadap Herman Gondrong, pria yang viral dengan video menggandakan uang di Babelan, Kabupaten Bekasi.
"Dia sudah mengajukan penangguhan penahanan sudah lama, jauh sebelum mengajukan praperadilan," kata Hendra ketika dihubungi, Selasa (1/5).
Menurut dia, penangguhan penahanan merupakan hak dari tersangka. Ia menyebut, diterima atau tidaknya permohonan penangguhan penahanan merupakan kewenangan dari penyidik. Ada beberapa syarat yang harus terpenuhi, misalnya kooperatif hingga tidak menghilangkan barang bukti.
"Proses hukum tetap berjalan," kata dia.
Herman menjadi tersangka undang-undang perlindungan anak. Karena menikahi anak di bawah umur. Sebelum menjadi tersangka, Herman viral karena aksinya disebut bisa menggandakan uang. Polisi mengungkap aksi itu hanya trik sulap, uangnya berupa mainan.