Gugus tugas penanganan Covid-19 Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) dikritik di media sosial, terkait adanya pergelaran resepsi pernikahan anak diduga salah satu pejabat pemerintah Kota Kupang di sebuah restoran, yang dikabarkan digelar pada Minggu (15/5).
Kritikan yang diunggah di grup Facebook itu ramai dikomentari netizen. Pasalnya saat ini di Kota Kupang sedang memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.
Surat edaran PPKM ini kembali dikeluarkan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di Kota Kupang. Surat edaran dengan nomor: 023/HK.443.1/V/2021 itu, ditandatangani Wali Kota Kota Kupang Jefirtson Riwu Kore.
Warga Kota Kupang mempertanyakan kinerja gugus tugas dalam menerapkan PPKM, karena yang menggelar pesta diberikan surat izin resmi dan langsung ditandatangani oleh kepala BPBD Kota Kupang.
"Polisi harus periksa itu karena sudah banyak orang meninggal karena Covid itu. Itu artinya mereka memelihara Covid agar biar menular terus di kota ini, itu mereka menerapkan standar ganda itu," Tulis akun bernama Sem, dalam kolom komentar posting tersebut, Senin (17/5).
Menanggapi hal ini, polisi bergerak cepat. Dugaan melanggar protokol kesehatan ini telah ditangani. "Iya betul dan sedang kami tangani," Kata Kapolres Kupang Kota AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti saat dimintai konfirmasi.