Polisi Tak Permasalahkan Eggi Sudjana Tolak Teken Surat Penahanan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan pihaknya telah melakukan penahanan terhadap Eggi Sudjana terkait kasus dugaan makar.

Ronald
Oleh Ronald - Reporter
Polisi Tak Permasalahkan Eggi Sudjana Tolak Teken Surat Penahanan
Rilis Kasus Video Viral Pengancaman Terhadap Presiden. ©2019 Liputan6.com/Faizal Fanani

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan pihaknya telah melakukan penahanan terhadap Eggi Sudjana terkait kasus dugaan makar.

Penahanan dilakukan berdasar Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum, tanggal 14 Mei 2019. Polisi menegaskan hal yang dilakukan telah sesuai prosedur.

"Tersangka dilakukan penahanan dengan diawali membacakan Surat Perintah Penahanan oleh penyidik dan dipersilakan membaca Surat Perintah Penahanan tersebut," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (15/5).

Argo mengatakan, Eggi mulai menghuni di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sekitar pukul 23.00 WIB.

"Tersangka dimasukkan ke dalam tahanan Dit Tahti Polda Metro Jaya sekira pukul 23.00 WIB," katanya.

Kendati demikian, Eggi enggan menandatangani surat penahanan dan Berita Acara Penahanan. "Tersangka tidak mau menandatangani Surat Perintah Penahanan dan Berita Acara Penahanan," pungkasnya.

Untuk diketahui sebelumnya, seorang relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac) Supriyanto, melaporkan Eggi Sudjana ke Bareskrim Polri atas tuduhan penghasutan, pada Jumat (19/4). Laporan tersebut diterima polisi dengan nomor laporan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.

Perkara yang dilaporkan adalah Tindak Pidana Pengaduan Palsu UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 220 KUHP Pencemaran Nama Baik UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 310 KUHP.

Tak hanya itu, Eggi juga dilaporkan seorang wanita bernama Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya pada Rabu (24/4). Dalam laporan itu, Eggi diduga berencana melakukan makar terkait seruan people power yang disampaikan melalui pidatonya.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/2424/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Tindakan pidana yang dilaporkan adalah dugaan pemufakatan jahat atau makar.

Rekomendasi