Unit Reskrim Polsek Nagrak, Polres Sukabumi meringkus pelaku pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Ijazah palsu. Pria berinisial R (39) diamankan di Kampung Pasir Angin, Desa Munjul, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi, Rabu (3/8).
"Telah melakukan Penggerebekan sindikat pembuatan KTP ,Kartu Keluarga dan ijazah palsu dan surat surat lainnya," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (4/8).
R memalsukan dokumen penting dengan menggunakan beberapa alat scanner. Pelaku menjanjikan bahan yang dibuat bisa sesuai keinginan konsumen.
"Tarif pembuatan sesuai barang yang di pesan dengan nilai rata-rata antara Rp 10.000-100.000," ungkapnya.
Petualangan pelaku terhenti usai salah satu warga yang hendak membuat surat keterangan baik dari Polsek Nagrak mendapati kecurigaan KTP pemohon yang ganjil. Kepolisian langsung melakukan penelusuran.
"Polisi langsung mendatangi TKP dengan mengumpul kan barang bukti dan alat bukti lainnya seperti komputer, scanner, stempel dan beberapa dokumen palsu lainnya," ungkapnya.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal 263 ayat 1 pasal 264 ayat 1 dan pasal 266 ayat 1 tentang pemalsuan dokumen negara dan tanda tangan pejabat. Adapun ancaman hukumannya 8 tahun penjara.