Polisi bongkar penambangan emas ilegal di Kuansing, 2 orang dibekuk

Polisi bongkar penambangan emas ilegal di Kuansing, 2 orang dibekuk. Dua orang warga ditangkap polisi lantaran nekat melakukan Penambangan Emas Tanpa Izin di sungai Keranji dan Sungai Tingkalak kecamatan Singingi kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Pelaku bernama Boy Rianto (30), dan Sunaridi (37).

Abdullah Sani
Oleh Abdullah Sani - Reporter
Polisi bongkar penambangan emas ilegal di Kuansing, 2 orang dibekuk
warga pelaku tambang emas. ©2016 Merdeka.com/abdullah sani

Dua orang warga ditangkap polisi lantaran nekat melakukan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sungai Keranji dan Sungai Tingkalak kecamatan Singingi kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Pelaku bernama Boy Rianto (30), dan Sunaridi (37), keduanya warga desa Jake."Barang bukti yang diamankan di lokasi Sungai Keranji ‎yaitu 1 mesin dompeng, 1 keong ukuran enam, 1 batang pipa stik, dan 4 lembar karpet," ujar Kapolres Kuansing, AKBP Dasuki Herlambang Sik MH kepada merdeka.com Rabu (7/12).

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti penambangan di Sungai Tingkalak berupa 1 mesin Dompeng, 1 keong, 1 batang pipa stik dan 4 lembar karpet."Barang-barang ini digunakan untuk melakukan penambangan emas. Pelaku‎ dan barang bukti sudah kita amankan dan ditahan ke Mapolres Kuansing untuk proses hukum selanjutnya," kata Dasuki.

Dijelaskan Dasuki, untuk proses penyidikan terhadap pelaku yang melakukan penambangan emas tanpa izin di Sungai Keranji diproses di unit Reskrim Polsek Singingi. Sedangkan PETI di Sungai Tingkalak di proses unit Tipiter Polres Kuansing."Saat ini proses pembongkaran mesin rakit masih berlangsung, petugas masih berjaga di lokasi untuk mengamankan situasi," pungkas Perwira Menengah jebolan Akademi Kepolisian tahun 1996 ini.

Rekomendasi