Polisi bekuk empat pencuri spesialis minimarket di Jakarta Utara
Merdeka.com - Subdit Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap empat pelaku pencurian spesialis minimarket. Komplotan tersebut kerap melakukan aksinya di empat minimarket di daerah Jakarta Utara.
"Kami mengamankan ARD alias Bendot, AS alias BOE, AW alias Pakel alias Kel dan RS alias Derin. Keempat pelaku ini kerap mencuri minimarket di daerah Jakarta Utara," kata Kepala Subdit Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Eko Hadi Santoso di Polda Metro Jaya, Selasa (12/1).
Mereka diketahui telah melakukan pencurian di Alfamart di Jalan Kincir, Rawabadak, Koja, Jakarta Utara pada Juni 2015, Indomart di Jalan Menteng Lagoa, Koja, pada Agustus 2015, Alfamart di Jalan Sinar Lagoa, Koja pada November 2015 dan Indomart di Jalan Mangga, Koja, pada Desember 2015.
Eko menjelaskan, dalam aksinya, para pelaku lebih dulu mencari lokasi minimarket yang ada jendela samping untuk mempermudah keluar masuk saat beraksi. Setelah mendapat lokasi target, barulah mereka berkumpul di depan minimarket tersebut sekitar pukul 17.00 WIB dan pukul 01.00 WIB dini hari.
"Kalau sore hari, mereka modusnya ada yang jadi pengalih perhatian dengan pura-pura jadi pembeli dan yang lainnya mencongkel jendela atau pintu belakang. Kalau dini hari mereka langsung mencongkel pintu atau jendela," jelasnya.
Tak lama kejadian, keempat pelaku pun ditangkap di dua tempat yang berbeda. AW alias Pakel alias Kel dan AS alias Boe ditangkap di Cafe Diamon, Jakarta Utara, pada Rabu (6/1) kemarin. Sedangkan Bendot ditangkap pada Sabtu (9/1) sekitar pukul 22.00 WIB.
"Satu orang tersangka yaitu RS alias Derin memang sudah berada di Polsek Koja atas kasus lain. Para tersangka ini komposisi personelnya berbeda-beda, tetapi di setiap kasus ini selalu ada keterlibatan tersangka Bendot, ucap Eko.
Adapun barang-barang yang dicuri para pelaku seperti rokok, uang, susu atau sembako. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
"Pelaku mendapat ancaman hukuman minimal lima tahun panjara," tutupnya.
(mdk/amn)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Empat Perampok Spesialis Minimarket di Bekasi Ditangkap, Dua Ditembak
Firdaus mengatakan, setiap kali beraksi komplotan perampok ini selalu membekali diri dengan senjata tajam dan senjata api rakitan untuk mengancam pegawai.
Baca Selengkapnya23 Kali Satroni Minimarket di Jabodetabek, Kawanan Pencuri Digulung Polisi
Empat dari enam kawanan pencuri spesialis minimarket di wilayah Jabodetabek diringkus polisi. Dua lainnya masih diburu polisi..
Baca SelengkapnyaPegawai Minimarket Ditodong Sajam dan Senpi, Uang Rp67 Juta Dibawa Kabur
Awalnya pelaku yang menggunakan pakaian serba hitam, berhelm, beransel, dan bermasker itu masuk ke dalam minimarket
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi Usut Pemotor Bawa Anjing Dalam Karung di Jakarta Utara
Polisi memastikan akan menindak jika benar terbukti adanya pelanggaran.
Baca SelengkapnyaGerebek Kampung Bahari Jakut, Polisi Amankan Senpi Rakitan dan Granat
Polisi menggerebek Kampung Bahari di Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Minggu (10/3).
Baca SelengkapnyaSaking Kompaknya, Pasutri Sukses 16 Kali Bobol Laci Kasir Minimarket, Begini Modusnya
Kapolsek menjelaskan, modus yang dilakukan sejoli ini dengan cara berpura-pura sebagai pembeli di minimarket.
Baca SelengkapnyaPegawai Mini Market Ini Selalu Makan Mie Instan saat Istirahat Kerja, Akui Uangnya Hanya Tersisa Rp 2 Ribu
Hidup di awal karier tak selalu mudah untuk dijalani.
Baca SelengkapnyaJenderal Bintang Dua Klaim Kriminalitas di Jakarta Turun Jelang Pencoblosan: Mereka Mau Nyoblos Dulu Kali
Seperti diketahui besok merupakan hari pemungutan suara secara serentak di seluruh Indonesia
Baca SelengkapnyaSering Terlihat di Supermarket, Buah Ciplukan Ternyata Banyak Khasiatnya
Rasa buah ciplukan memiliki perpaduan antara asam dan manis, yang membuatnya digemari oleh banyak orang.
Baca Selengkapnya