Polisi akan Panggil Peneliti BRIN Thomas Djamaluddin Terkait Ancaman ke Muhammadiyah

Polisi akan meminta klarifikasi Thomas Djamaluddin terkait ancaman pembunuhan yang dilayangkan AP Hasanuddin.

Ronald
Oleh Ronald - Reporter
Polisi akan Panggil Peneliti BRIN Thomas Djamaluddin Terkait Ancaman ke Muhammadiyah
Gedung Bareskrim Mabes Polri. merdeka.com/Imam Buhori

Bareskrim Polri akan memanggil peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Thomas Djamaluddin alias TD terkait kasus ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah. Pengancaman pembunuhan disampaikan peneliti BRIN, Andi Pangerang (AP) Hasanuddin buntut postingan Thomas.

“Akan dilakukan klarifikasi kepada saksi saudara Prof Thomas Djamaludin sebagai pemilik akun Facebook Thomas Djamaludin,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Shandi Nugroho saat dikonfirmasi, Kamis (27/4).

Penyidik mulai memanggil pelapor, saksi ahli, dan tiga saksi dari PP Muhammadiyah terkait kasus ini. Saksi ahli tersebut di antaranya ahli pidana, bahasa, sosiologi, ITE, dan medsos.

"Pemeriksaan para ahli yaitu ahli pidana, bahasa, sosiologi, ITE dan medsos sedang dalam proses," jelasnya.

Sebelumnya, Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah resmi melaporkan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) atas nama AP Hasanuddin ke Bareskrim Polri. Pelaporan ini buntut komentar bernada ancaman yang dianggap telah menyinggung warga Muhammadiyah.

"Kita sudah diterima untuk menyampaikan laporan terkait dengan adanya dugaan fitnah pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yg diduga dilakukan saudara AP Hasanuddin di akun Facebooknya," kata Ketua Bidang Hukum dan HAM Pemuda Muhammadiyah Nasrullah saat ditemui wartawan, di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (25/4).

Nasrullah menyebut, laporannya terhadap AP Hasanuddin telah diterima Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dengan nomor laporan polisi, LP/B/76/IV/2023/Bareskrim Polri tertanggal 25 April 2023.

Dalam laporan ini, AP Hasanuddin diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) dan atau pasal 45B jo Pasal 29 UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE.

Kasus ini bermula saat peneliti Thomas Djamaluddin menyindir Muhammadiyah di media sosial. Thomas menilai Muhammadiyah sudah tidak taat kepada pemerintah karena tak mengikuti ketetapan pemerintah terkait Lebaran 2023.

"Eh, masih minta difasilitasi tempat salat Id. Pemerintah pun memberikan fasilitas," tulis Thomas.

Pernyataan Thomas direspons oleh seseorang bernama Aflahal Mufadilah dan AP Hasanuddin. Namun, respons AP Hasanuddin disertai pengancaman.

"Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam global dari Gema Pembebasan? Banyak bacot emang!!! Sini saya bunuh kalian satu-satu. Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan! Saya siap dipenjara. Saya capek lihat pergaduhan kalian," kata Andi.

Rekomendasi