Polda Metro Tegaskan Kasus Dugaan Penipuan Anak Akidi Tio dan Donasi Berbeda

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut perkara di Polda Metro Jaya tidak ada hubungannya dengan yang sedang ditangani Polda Sumsel.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Polda Metro Tegaskan Kasus Dugaan Penipuan Anak Akidi Tio dan Donasi Berbeda
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. ©2020 Liputan6.com/Ady Anugrahadi

Akidi Tio, penyumbang donasi fiktif untuk tangani Covid-19 sebesar Rp2 triliun, Heryanty Tio sempat terbelit kasus penipuan. Seorang bernama Ju Bang Kioh ke Polda Metro Jaya pada 14 Februari 2020.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut perkara di Polda Metro Jaya tidak ada hubungannya dengan yang sedang ditangani Polda Sumsel.

"Perlu saya tegaskan lagi di sini bahwa laporan ini sejak Februari 2020 tentang penipuan dan penggelapan. Jadi jangan disangkutpautkan dengan ada sedikit permasalahan yang ada di daerah Sumatera Selatan. Karena ini sudah sejak Februari 2020," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (3/8).

Yusri menjelaskan, kasus penipuan yang dilakukan oleh Heryanty Tio kepada Ju Bang Kioh bermula saat mereka menjalan bisnis bersama-sama pada Desember 2018. "Ada tiga item bisnis, mulai dari kerjasama untuk orderan songket, AC dan pekerjaan interior. Total semuanya sekitar Rp7,9 miliar," ujar dia.

Yusri menyebut, Heryanty Tio diduga melanggar perjanjian. Dalam hal ini, Yusri tak menjelaskan rinci. Yusri hanya menyebut, Ju Bang Kioh akhirnya melibatkan kepolisian untuk menyelesaikan persoalan dengan Heryanty Tio.

Laporan terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor: LP/1025/II/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 14 Februari 2020.

"Pelapor terus menagih hasil atau janji yang diberikan saudari H. Tapi sampai dengan awal 2020 janji itu tidak dipenuhi oleh si terlapor atau saudari H. Sehingga dilaporkan ke Polda Metro Jaya saudari H sebagai terlapor," ujar dia.

Yusri menerangkan, Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang menangani perkara telah menaikan perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Dalam hal ini, penyidik juga telah meminta keterangan saksi fakta dan saksi ahli termasuk pelapor.

"Hasil gelar perkara sudah memenuhi unsur naik, persangkaannya adalah penipuan dan penggelapan," ujar dia.

Sementara itu, penyidik sebenarnya turut menggendakan pemeriksaan kepada Heryanty Tio selaku terlapor. Yusri menyebuut, Heryanty Tio tak kunjung memenuhi panggilan.

"Sampai dengan terakhir pada saat dilakukan pemanggilan pemeriksaan kepada saudari H panggilan pertama dan kedua tidak dihadiri," ujar dia.

Sebagaimana aturan KUHP panggilan ketiga ialah penjemputan paksa. Yusri mengatakan, penjemputan terhadap Heryanty Tio dijadwalkan pada 28 Juli 2021. Tapi, saat itu, penjemputan urung dilakukan karena tiba-tiba Ju Bang Kioh mencabut laporannya.

"Dia mengirimkan dalam bentuk surat untuk mencabut laporan terhadap saudari H," terang dia.

Yusri menerangkan, penyidik berencana mengundang Ju Bang Kioh untuk mengetahui alasan pencabutan laporan. Yusri tak menjelaskan secara gamblang terkait hal tersebut.

"Sekarang ini penyidik akan mengklarifikasi lagi si pelapor. Rencana akan kita undang untuk klarifikasi lagi. Apa motif dari si pelapor ini mencabut laporannya," tandas dia.

Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com

Rekomendasi