Polda Metro hentikan penyidikan kasus dosen UI Ade Armando

Polda Metro hentikan penyidikan kasus dosen UI Ade Armando. Kasus ini bermula ketika Ade Armando dilaporkan oleh Johan Khan, terkait cuitnya yang berbunyi 'Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayatNya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, China, Hip-hop, Blues'.

Ronald
Oleh Ronald - Reporter
Polda Metro hentikan penyidikan kasus dosen UI Ade Armando
Ade Armando. ©blogspot.com

Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap Dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando. Di mana Ade diduga telah melanggar UU ITE atas kicauannya di Facebook pribadinya."Iya," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat, di Mapolda Metro Jaya, Senin (20/2).

"Itu (keluar SP3) karena kita telah memeriksa beberapa saksi. Saksi bahasa, pidana, dan ITE," jelasnya."Dari hasil itu, para ahli tidak menemukan unsur pidana," sambungnya.Penyidik, lanjut Wahyu,masih bisa mengerluarkan SP3 meskipun status Ade Armondo sudah menjadi tersangka. "Ya kalau tidak temukan pidana bisa saja," katanya.Untuk SP3 tersebut, Wahyu mengatakan sudah mengeluarkan sekitar sebulan yang lalu. "Ya kalau tidak salah sebulan yang lalu, lebih kurang ya," pungkasnya.Seperti diketahui, kasus ini bermula ketika Ade Armando dilaporkan pleh Johan Khan, terkait cuitnya di Facebook pribadinya yang berbunyi 'Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayat-Nya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, China, Hip-hop, Blues'.


Seperti diketahui, kasus ini bermula ketika Ade Armando dilaporkan oleh Johan Khan, terkait cuitnya yang berbunyi 'Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayatNya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, China, Hip-hop, Blues'.

Rekomendasi